SUMATERA BARAT

Pemutihan Denda PKB/ BBNKB Dimulai Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 18:08 WIB
Pemutihan Denda PKB/ BBNKB Dimulai Hari Ini Layanan pajak kendaraan bermotor/ bea balik nama kendaraan bermotor di Samsat. (Foto: DDTCNews)

PADANG, DDTCNews — Pemprov Sumatera Barat kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di daerahnya berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi di Padang, Jaya Isman menyatakan kebijakan tersebut efektif mulai 1 Oktober hingga 30 November 2016, dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar No.903/01/Peng-DPKD-2016 dan berlaku selama 2 bulan.

“Yang kita hapus adalah sanksi administrasi atau dendanya. Jika pemilik kendaraan terlambat membayar PKB/BBNKB, tidak dikenakan biaya. Meskipun sudah terlambat beberapa tahun lamanya, tidak bayar denda,” ujarnya di Padang, akhir pekan lalu (30/9).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dengan demikian, sambungnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar pajak setelah 30 November 2016, otomatis akan berlaku ketentuan biasa, dikenakan sanksi administrasi atau denda jika terlambat bayar pajak.

Dia menjelaskan kebijakan serupa juga pernah diterapkan sebelumnya pada periode Februari-Maret 2016, dan hasilnya cukup signifikan bagi peningkatan pendapatan pajak daerah, dengan tambahan penerimaan sebesar Rp18,78 miliar. Karena itu, kebijakan tersebut diulangi lagi.

Adapun, proses penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB ini dapat dilakukan di UPTD Pelayanan Pajak Provinsi se Sumatera Barat atau Kantor Bersama Samsat. “Kami berharap dengan kebijakan ini kepatuhan pajak dan juga pendapatan daerah dapat meningkat,” katanya.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Jaya menjelaskan harus diakui perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional telah berdampak pada menurunnya kemampuan daya beli warga. Situasi itu, ungkapnya seperti dirilis harianhaluan.com, akhirnya berpengaruh pula pada pembayaran pajak kendaraan.

Dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda, pemerintah berharap masyarakat dapat menunaikan kewajibannya mem¬bayar PKB/BBNKB. “Dan target pendapatan daerah kami sebesar Rp584,4 miliar juga dapat tercapai,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam