JERMAN

Pemulihan Ekonomi Eropa, Jerman dan Prancis Usulkan Sejumlah Cara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Mei 2020 | 11:30 WIB
Pemulihan Ekonomi Eropa, Jerman dan Prancis Usulkan Sejumlah Cara

Kanselir Jerman Angela Merkel menghadiri sidang parlemen majelis rendah, Bundestag, ditengah meluasnya penularan virus corona (COVID-19), di Berlin, Jerman, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Annegret Hilse/AWW/djo

BERLIN, DDTCNews—Jerman dan Prancis mengusulkan sejumlah langkah strategis dalam rangka membiayai pemulihan ekonomi di Eropa yang diprediksi mencapai €500 miliar atau setara dengan Rp8.148 triliun.

“Dana pemulihan ekonomi digunakan untuk mendukung sector usaha yang paling terpukul,” kata Kanselir Jerman Angela Merkel dalam keterangan bersama dengan Presiden Perancis Emmanuel Macron dikutip Jumat (29/5/2020).

Merkel menambahkan Jerman dan Prancis menyepakati usulan dana pemulihan ekonomi akan ditempuh dengan cara-cara berkelanjutan. Misal, menerapkan harga minimum karbon dan system perdagangan emisi Uni Eropa.

Baca Juga:
Bawa Uang Besar ke Luar Negeri Harus Lapor DJBC, Begini Aturannya

Jerman dan Prancis juga mengusulkan pajak karbon dan plastik untuk membiayai pendanaan pemulihan ekonomi. Tak hanya itu, upaya pemulihan ekonomi juga mencakup pengaturan sistem perpajakan bagi korporasi yang lebih kuat di negara anggota Eropa.

Lebih lanjut, aspek penguatan sistem perpajakan bagi korporasi itu terutama untuk menyasar pemajakan atas entitas ekonomi digital dengan mendorong penyelesaian konsensus global yang dilakukan oleh OECD.

“Meningkatkan kerangka perpajakan yang adil di kawasan Uni Eropa tetap menjadi prioritas untuk ekonomi digital. Hal itu idealnya dilakukan berdasarkan hasil penyelesaian bersama oleh OECD,” ujarnya dilansir dari Tax Notes International.

Baca Juga:
Bocorkan Data SPT Trump, Mantan Pegawai Pajak Divonis Penjara 5 Tahun

Tak ketinggalan, pelaku usaha Negeri Bavaria juga mengusulkan upaya pemulihan ekonomi kepada pemerintah di antaranya menurunkan beban pajak korporasi dengan relaksasi pajak penghasilan (PPh) Badan.

Selain itu, pelaku usaha juga meminta aturan amortisasi untuk mendorong kegiatan investasi baru diperluas. Menurut mereka, perluasan amortisasi dapat diarahkan untuk sektor usaha yang bergerak dalam investasi energi terbarukan dan ekonomi digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi