PROVINSI BANTEN

Pemprov Terancam Tidak Dapat WTP, Ini Kata BPK

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Februari 2021 | 14:00 WIB
Pemprov Terancam Tidak Dapat WTP, Ini Kata BPK

Ilustrasi. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten berpotensi tidak mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 lantaran adanya penyaluran dana bagi hasil yang tersendat.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten Arman Syifa mengatakan BPK akan mengecek apakah terhambatnya penyaluran dana bagi hasil (DBH) dari provinsi ke kabupaten/kota tersebut bakal berdampak terhadap opini laporan keuangan pemerintah (LKPD).

"Apakah ini sifatnya material terhadap sebuah laporan atau tidak? Itu menentukan opini yang diserahkan," katanya, dikutip Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Arman menambahkan BPK juga akan memeriksa penyebab mengapa DBH yang menjadi hak pemkab dan pemkot tidak kunjung ditransfer, padahal pemprov mengaku sudah mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) atas dana tersebut.

"Prakteknya [pencairan DBH] belum dilakukan oleh Bank Banten sebagai tempat rekening kas umum daerah (RKUD) saat itu pada bulan Februari. Itu saya kira kita harus mendalami juga mengapa bisa terjadi," tuturnya.

Selain itu, BPK juga akan memeriksa pencatatan transfer DBH yang dilaporkan oleh pemkab dan pemkot di Banten melalui LKPD masing-masing. Bila pencatatan pada LKPD oleh masing-masing pemkab dan pemkot di Banten tidak memenuhi standar pelaporan LKPD maka bisa jadi pemkab dan pemkot di Banten juga tidak memperoleh predikat WTP dari BPK.

Baca Juga:
7 Jenis Pajak Daerah di Provinsi Banten beserta Tarif Barunya

Untuk diketahui, Pemprov Banten telah menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2020 kepada BPK sejak Senin (10/2/2021). Pemprov telah merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp10,33 triliun dan realisasi belanja sebesar Rp10,06 triliun.

Pemprov juga menjadi provinsi pertama yang menyerahkan telah LKPD tahun anggaran 2020. “Kami mengapresiasi hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi di dalam pelaporan keuangan tahunan," tutur Arman seperti dilansir bantennews.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Selasa, 12 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah di Provinsi Banten beserta Tarif Barunya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?