PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Pemprov Ingatkan Bupati & Wali Kota Segera Bayar Pajak Kendaraan Dinas
Dian Kurniati | Jumat, 04 Desember 2020 | 11:07 WIB
Pemprov Ingatkan Bupati & Wali Kota Segera Bayar Pajak Kendaraan Dinas

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJARMASIN, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan 13 bupati/wali kota untuk segera mengurus pembayaran pajak atas kendaraan dinas di wilayahnya.

Kabid Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengatakan kepala daerah tetap berkewajiban membayar pajak atas kendaraan dinas. Oleh karena itu, ia mengimbau kepala daerah untuk membayar pajak atas kendaraan dinas demi mengerek penerimaan daerah.

"Kami berupaya menaikkan penerimaan dengan melakukan pendataan dan verifikasi atas kendaraan dinas, baik provinsi maupun kabupaten/kota," katanya, dikutip Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei

Rustamaji menjelaskan Pemprov Kalsel tengah berupaya mendongkrak penerimaan pajak daerah pada 2020 dalam waktu tersisa tahun ini. Penerimaan pemprov selama ini utamanya dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Saat ini, Bakeuda tengah mendata semua kendaraan dinas yang digunakan pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) di Kalsel, baik yang aktif maupun tidak aktif membayar pajak. Namun, pendataan itu baru akan rampung pada tahun depan.

Selain itu, Rustamaji juga mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Desember 2020. Dia menambahkan kantor induk Samsat masih akan melayani pada 28-30 Desember 2020.

Baca Juga:
Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit

Di sisi lain, pemprov akan mengubah metode pembayaran pajak daerah dari tunai menjadi elektronik sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan tahun depan. Guna mewujudkan rencana tersebut, pemprov akan menggandeng sejumlah pihak.

"Insyaallah ini akan kami upayakan, namun harus menjadi komitmen semua pihak terkait, baik kepolisian, Jasa Raharja, maupun SKPD," ujar Rustamaji seperti dilansir koranbanjar.net. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 April 2023 | 07:00 WIB KABUPATEN JOMBANG Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei
Sabtu, 01 April 2023 | 10:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April Hingga Akhir Tahun
Jumat, 31 Maret 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?