PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Ingatkan Bupati & Wali Kota Segera Bayar Pajak Kendaraan Dinas

Dian Kurniati | Jumat, 04 Desember 2020 | 11:07 WIB
Pemprov Ingatkan Bupati & Wali Kota Segera Bayar Pajak Kendaraan Dinas

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJARMASIN, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan 13 bupati/wali kota untuk segera mengurus pembayaran pajak atas kendaraan dinas di wilayahnya.

Kabid Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengatakan kepala daerah tetap berkewajiban membayar pajak atas kendaraan dinas. Oleh karena itu, ia mengimbau kepala daerah untuk membayar pajak atas kendaraan dinas demi mengerek penerimaan daerah.

"Kami berupaya menaikkan penerimaan dengan melakukan pendataan dan verifikasi atas kendaraan dinas, baik provinsi maupun kabupaten/kota," katanya, dikutip Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Rustamaji menjelaskan Pemprov Kalsel tengah berupaya mendongkrak penerimaan pajak daerah pada 2020 dalam waktu tersisa tahun ini. Penerimaan pemprov selama ini utamanya dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Saat ini, Bakeuda tengah mendata semua kendaraan dinas yang digunakan pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) di Kalsel, baik yang aktif maupun tidak aktif membayar pajak. Namun, pendataan itu baru akan rampung pada tahun depan.

Selain itu, Rustamaji juga mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Desember 2020. Dia menambahkan kantor induk Samsat masih akan melayani pada 28-30 Desember 2020.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Di sisi lain, pemprov akan mengubah metode pembayaran pajak daerah dari tunai menjadi elektronik sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan tahun depan. Guna mewujudkan rencana tersebut, pemprov akan menggandeng sejumlah pihak.

"Insyaallah ini akan kami upayakan, namun harus menjadi komitmen semua pihak terkait, baik kepolisian, Jasa Raharja, maupun SKPD," ujar Rustamaji seperti dilansir koranbanjar.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan