DKI JAKARTA

Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 17:53 WIB
Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ilustrasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya resmi menaikkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dari awalnya 10% menjadi 12,5%.

Kenaikan pajak BBN-KB ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 6/2019. Regulasi yang diundangkan pada 11 November 2019 dan berlaku 30 hari setelahnya ini merevisi Perda No.9/2010 tentang BBN-KB.

“Pengenaan tarif BBN-KB [lama] … belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif,” demikian penggalan pertimbangan dalam beleid itu seperti dikutip pada Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam beleid itu, memandang perlu menyesuaikan secara proporsional tarif BBN-KB agar ada peningkatan efektifitas dan efisiensi pengenaan pajak daerah terhadap dampak kemacetan lalu lintas.

Namun, pemerintah menegaskan upaya untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan dengan tidak mematikan sektor industri otomotif. Hasil penerimaan BBNKB akan digunakan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.

Kenaikan tarif BBNKB tertuang dalam perubahan ketentuan ayat (1) pasal 7 mengenai BBN-KB ditetapkan masing – masing penyerahan pertama sebesar 12,5% dan penyerahan kedua dan seterusnya akan dikenakan sebesar 1%.

Baca Juga:
Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Khusus kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,75% untuk penyerahan pertama dan 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Wajib Pajak BBN-KB wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak saat penyerahan. Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Adapun orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor harus melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu 30 hari kerja sejak saat penyerahan.

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Dalam hal wajib pajak tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotor juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Sanksi administrasi dan tata cara pengenaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan diberitahukan kepada DPRD.

“Penyesuaian terhadap besaran sanksi administrasi … harus mendapat persetujuan dari DPRD,” demikian bunyi penggalan pasal 12A ayat (4) beleid tersebut. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT