PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Bidik Setoran Pajak Kendaraan 2021 Capai Rp1 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 30 Desember 2020 | 09:45 WIB
Pemprov Bidik Setoran Pajak Kendaraan 2021 Capai Rp1 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

SAMARINDA, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Timur menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp1 triliun pada 2021, atau naik 20% dari target yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan optimistis target penerimaan PKB tahun depan bisa tercapai mengingat kepatuhan masyarakat membayar pajak makin baik.

"Sebagaimana yang disampaikan Gubernur bahwa masyarakat akan tetap mendukung dengan membayar pajak sehingga targetnya akan kami dapatkan," katanya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Ismiati menilai partisipasi dan kepatuhan masyarakat membayar pajak tetap baik meski pun ada pandemi Covid-19. Hal ini dibuktikan realisasi penerimaan PKB saat ini yang sudah melampaui target yang ditetapkan.

Hingga 28 Desember 2020, realisasi penerimaan PKB tercatat Rp922 miliar. Realisasi itu setara dengan 110,6% dari target Rp833 miliar.

Ismiati menyebut pandemi Covid-19 memang menyebabkan kontraksi penerimaan 7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, dia mengaku puas dengan capaian penerimaan PKB tahun ini.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dia memerinci penerimaan PKB yang senilai Rp922 miliar tersebut terdiri atas pembayaran pokok pajak 2020 Rp710 miliar, ditambah penerimaan dari program pemutihan pajak Rp150 miliar, serta pajak kendaraan baru sekitar Rp70 hingga Rp90 miliar.

Sejak Juni hingga akhir Desember 2020, pemprov telah memberikan insentif pemutihan PKB untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemutihan tersebut berupa diskon pokok pajak dan pembebasan denda keterlambatan PKB.

PKB dengan masa jatuh tempo 1 tahun akan menerima diskon 10%, masa jatuh tempo 2 tahun diberi diskon 15%, masa jatuh tempo 3 tahun diskon 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, serta jatuh tempo 5 tahun mendapat diskon 30%.

"Jadi memang relaksasi pajak kendaraan ini dimanfaatkan masyarakat," ujarnya seperti dilansir headlinekaltim.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya