ilustrasi
Bengkulu, DDTCNews--Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menaikkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor untuk roda empat atau lebih menjadi 12,5% dari sebelumnya hanya sebesar 10%.
Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No. 11/2019 tentang Pajak Daerah merevisi aturan sebelumnya Perda No. 2/2011. Beleid itu telah diteken Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada 31 Desember 2019.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu Noni Yulisti mengatakan kebijakan kenaikan tarif bea balik nama kendaraan tersebut untuk menaikkan pendapatan daerah.
Dia memperkirakan kenaikan tarif itu berpotensi menambah pendapatan daerah hingga puluhan miliar rupiah.
Namun, lanjut Noni, kebijakan itu belum bisa langsung berjalan, meski Perda menyebutkan tarif baru itu berlaku 31 Desember 2019. Pemberlakuan aturan itu diundur karena permintaan kalangan pengusaha kendaraan.
"Untuk memberi waktu kepada dealer melakukan sosialisasi dan penetapan harga pada Konsumen," kata Noni, seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/01/2020).
Saat ini, kata Noni, Pemda dan DPRD Bengkulu masih membahas waktu yang tepat untuk menjalankan Perda No. 11/2019. Dia memperkirakan kebijakan tarif baru bea balik nama kendaraan akan berlaku pada 1 Februari 2020.
Selain memuat perihal kenaikan tarif balik nama kendaraan roda empat, beleid itu juga mengatur tarif bea balik nama untuk kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, menjadi 0,5% untuk penyerahan pertama dan 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Perda itu juga menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PPB-KB) untuk nonsubsidi naik sebesar 5%. Sementara PBB-KB untuk yang bersubsidi, tak dikenai kenaikan.
Tak ketinggalan, Perda itu juga mengatur insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Adapun, insentif akan diberikan atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (RIG)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.