TARIF BEA BALIK NAMA KENDARAAN

Pemprov Bengkulu Naikkan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Roda Empat

Dian Kurniati | Kamis, 16 Januari 2020 | 17:00 WIB
Pemprov Bengkulu Naikkan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Roda Empat

ilustrasi

Bengkulu, DDTCNews--Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menaikkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor untuk roda empat atau lebih menjadi 12,5% dari sebelumnya hanya sebesar 10%.

Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No. 11/2019 tentang Pajak Daerah merevisi aturan sebelumnya Perda No. 2/2011. Beleid itu telah diteken Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada 31 Desember 2019.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu Noni Yulisti mengatakan kebijakan kenaikan tarif bea balik nama kendaraan tersebut untuk menaikkan pendapatan daerah.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Dia memperkirakan kenaikan tarif itu berpotensi menambah pendapatan daerah hingga puluhan miliar rupiah.

Namun, lanjut Noni, kebijakan itu belum bisa langsung berjalan, meski Perda menyebutkan tarif baru itu berlaku 31 Desember 2019. Pemberlakuan aturan itu diundur karena permintaan kalangan pengusaha kendaraan.

"Untuk memberi waktu kepada dealer melakukan sosialisasi dan penetapan harga pada Konsumen," kata Noni, seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/01/2020).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Saat ini, kata Noni, Pemda dan DPRD Bengkulu masih membahas waktu yang tepat untuk menjalankan Perda No. 11/2019. Dia memperkirakan kebijakan tarif baru bea balik nama kendaraan akan berlaku pada 1 Februari 2020.

Selain memuat perihal kenaikan tarif balik nama kendaraan roda empat, beleid itu juga mengatur tarif bea balik nama untuk kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, menjadi 0,5% untuk penyerahan pertama dan 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Perda itu juga menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PPB-KB) untuk nonsubsidi naik sebesar 5%. Sementara PBB-KB untuk yang bersubsidi, tak dikenai kenaikan.

Tak ketinggalan, Perda itu juga mengatur insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Adapun, insentif akan diberikan atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen