KOTA CIREBON

Pemkot ini Tidak akan Buru-buru Tangguhkan Pajak Hotel & Restoran

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Maret 2020 | 07:00 WIB
Pemkot ini Tidak akan Buru-buru Tangguhkan Pajak Hotel & Restoran

Ilustrasi.

OTA CIREBON

CIREBON, DDTCNews—Pemkot Cirebon tidak akan buru-buru melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk menangguhkan pemungutan pajak hotel dan restoran di daerah di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan Pemkot masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penangguhan pungutan pajak hotel dan restoran.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

“Penangguhan pemungutan pajak hotel dan restoran memiliki implikasi yang luas terhadap kebijakan fiskal daerah. Kalau ditangguhkan maka APBD perlu direstrukturisasi," katanya Jumat (20/3/2020).

Pada sisi penerimaan, lanjut Agus, Pemkot Cirebon harus melakukan penyesuaian target pendapatan asli daerah (PAD) karena kebijakan penangguhan akan menggerus penerimaan pajak daerah.

Begitu juga dari pos belanja. Dengan penerimaan yang berkurang, distribusi anggaran belanja untuk setiap dinas perlu disesuaikan. Dua skenario berlaku jika tidak ada kompensasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

“Jadi target PAD dari pajak daerah kemungkinan perlu dihitung ulang, mengingat PAD Kota Cirebon cukup besar disumbang dari sektor pajak hotel dan restoran,” imbuh Agus dilansir Radar Cirebon.

Gubernur Jawa Barat sebelumnya mengatakan agar seluruh pimpinan kabupaten/kota se-Jawa Barat tidak memungut pajak hotel dan restoran. Harapannya agar pelaku usaha dapat tetap bertahan ditengah dampak penyebaran corona. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT