KOTA KEDIRI

Pemerintah Usulkan Penurunan Tarif Pajak Hiburan Karaoke & Panti Pijat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:46 WIB
Pemerintah Usulkan Penurunan Tarif Pajak Hiburan Karaoke & Panti Pijat

Ilustrasi pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

KEDIRI, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur mengajukan revisi peraturan daerah (Perda) pajak daerah. Revisi dimaksudkan untuk menurunkan tarif pajak hiburan.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Bagus Alit mengatakan terdapat sejumlah usulan perubahan tarif pajak hiburan dalam revisi Perda No.8/2010 yang diusulkan kepada DPRD.

"Sumbangan PAD (pendapatan asli daerah) dari pajak hiburan sebenarnya tidak terlalu banyak," katanya dikutip Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Bagus menyebut langkah pemangkasan tarif pajak hiburan tidak hanya berdasarkan pada kontribusi terhadap penerimaan yang kecil sehingga tidak menggerus pendapatan daerah terlalu dalam. Menurutnya, pemangkasan tarif juga untuk membantu pelaku usaha hiburan di Kota Kediri.

Selama pandemi Covid-19, Pemkot Kediri melarang aktivitas tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat. Kebijakan pangkas tarif pajak ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha hiburan untuk mempertahankan bisnisnya.

Bagus menjabarkan dalam rencana revisi Perda pajak daerah, pemerintah akan menurunkan tarif pajak hiburan tempat karaoke dari 50% menjadi 30%. Kemudian tarif pajak hiburan usaha panti pijat turun dari 40% menjadi 20%. Usulan penurunan tarif pajak hiburan tersebut akan dibahas oleh panitia khusus DPRD.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

"Memang usulan tersebut tujuannya untuk meringankan dampak pandemi Covid-19 karena karaoke dan panti pijat belum boleh buka sampai saat ini," ungkapnya seperti dilansir jatimtimes.com.

Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengatakan jumlah tempat karaoke dan panti pijat di Kota Kediri tidak terlalu banyak. Untuk usaha karaoke terdapat 5 izin usaha dan 5 lainnya karaoke dengan izin usaha cafe. Untuk panti pijat terdapat 3 lokasi izin usaha dan 1 izin usaha untuk panti sehat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT