INDIA

Pemerintah Ungkap Faktur Pajak Masukan Palsu

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 20:46 WIB
Pemerintah Ungkap Faktur Pajak Masukan Palsu

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah meminta Central Economic Intelligence Bureau (CEIB) untuk menunjukkan data kredit pajak masukan palsu yang diklaim oleh perusahaan melalui faktur pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) fiktif.

Proposal yang diterbitkan oleh CEIB berisi data tahun fiskal 2018 terkait kredit pajak masukan fiktif dengan membuat faktur GST palsu senilai INR4.000 crore (Rp8,13 triliun). Hal ini hanya sebagian kecil dari penghindaran pajak dan pencucian uang menggunakan perusahaan cangkang.

“Faktur yang dihasilkan tanpa pasokan barang aktual setara INR24.000 crore [Rp48,81 triliun] telah terdeteksi pada tahun lalu oleh Dirjen Intelijen GST, badan yang fokus pada penghindaran GST,” demikian dikabarkan India Times seperti dikutip pada Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Faktur diterbitkan tanpa perpindahan barang, terlebih pemasok mengklaim kredit pajak masukan fiktif. Uang yang diperoleh dari transaksi ini merupakan black money dan dicuci oleh perusahaan cangkang yang tidak memiliki aktivitas bisnis.

Melalui CEIB, pemerintah bisa memantau kejahatan ekonomi di seluruh wilayah yang diselidiki oleh beberapa agen intelijen pendapatan seperti Direktorat Intelijen Pendapatan (DRI), Direktorat Penegakan (ED), Direktorat Jenderal Intelijen GST, Direktorat Pajak Penghasilan, CBI dan lainnya.

Agen-agen intelijen diwajibkan untuk secara teratur berbagi informasi dan memperbarui perkembangan kasus yang dihadapi, sekaligus menyelidiki kasus dengan CEIB. Agen juga bertugas mengumpulkan data dan memberikan masukan kepada agen lainnya untuk melakukan tindakan terkoordinasi terhadap penipu.

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Klaim penipuan kredit pajak masukan oleh pemasok berdasarkan faktur GST palsu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 16 Undang-Undang GST, yang telah dianggap oleh otoritas pemerintah sebagai bentuk pelanggaran.

Sejauh ini, CEIB telah melakukan pendekatan kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan data akurat secara real time dan perkembangan investigasi. Sinergi ini dilakukan untuk menentukan tindakan tegas terhadap pelaku penghindaran pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam