PMK 186/2019

Pemerintah Tambah Klasifikasi Objek PBB-P3

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Desember 2019 | 10:33 WIB
Pemerintah Tambah Klasifikasi Objek PBB-P3

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah klasifikasi objek pajak untuk pajak bumi bangunan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3).

Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2019. Pemerintah meneken beleid ini guna memberikan kepastian hukum, keadilan, simplifikasi regulasi, dan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.

“Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, simplifikasi regulasi, dan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak, perlu mengganti ketentuan mengenai klasifikasi,” demikian kutipan pertimbangan beleid tersebut Senin (19/12/2019).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Melalui beleid ini, pemerintah menambah klasifikasi objek PBB menjadi enam sektor, yaitu perkebunan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.

Sementara itu, berdasarkan beleid terdahulu objek PBB-P3 hanya ada empat, yaitu objek pajak PBB migas, panas bumi, kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi, dan kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan panas bumi.

Lebih lanjut, melalui PMK 186/2019, pemerintah memberikan perincian atas cakupan wilayah untuk setiap sektor. Selain itu, dalam beleid tersebut, pemerintah juga mengatur ketentuan terkait penetapan nilai jual objek (NJOP)

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Adapun NJOP merupakan dasar pengenaan pajak PBB. Lebih lanjut, NJOP diperoleh dari hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. Sementaraa itu, nilai dari objek pajak untuk oenetapan NJOP bumi maupun bangunan dilakukan oleh penilai pajak.

Pemerintah, masih dalam beleid ini, menjabarkan ketentuan NJOP secara terperinci untuk setiap objek pajak. Secara garis besar, aturan NJOP dijabarkan berdasarkan areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengamanan, dan areal emplasemen.

Berlakunya beleid tersebut akan sekaligus mencabut beberapa ketentuan dalam PMK Nomor 76/PMK.03/2013 beserta perubahannya. Beleid yang diundangkan pada 11 Desember 2019 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Senin, 15 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Sikap Pemerintah Indonesia Terkait Konflik Iran-Israel

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?