UU CIPTA KERJA

Pemerintah Susun Sederet Insentif Fiskal untuk Industri Strategis

Muhamad Wildan | Senin, 14 Desember 2020 | 16:15 WIB
Pemerintah Susun Sederet Insentif Fiskal untuk Industri Strategis

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di pabrik pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memerinci sejumlah fasilitas fiskal yang akan diberikan untuk pengembangan industri strategis. Daftar fasilitas itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Sektor Perindustrian.

Pada Pasal 27 RPP yang merevisi beberapa ayat pada PP No. 29/2018 tentang pemberdayaan industri, fasilitas fiskal dan nonfiskal dapat diberikan jika industri strategis melakukan pendalaman struktur, pengembangan teknologi, sertifikasi, atau merestrukturisasi mesin.

"Fasilitas fiskal ... antara lain berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan hingga tingkat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 27 RPP yang mengubah Pasal 49 PP No. 29/2018, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Selain itu, pemerintah menjanjikan pengurangan penghasilan neto atau penghasilan bruto selama jangka waktu dan tingkat tertentu serta pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang modal hingga bahan baku dari dalam negeri.

Pemerintah juga memberikan pembebasan dan keringanan bea masuk atas impor barang modal yang belum dapat diproduksi di Indonesia. Keringanan bea masuk juga berlaku untuk impor bahan baku untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.

Pembebasan atau keringanan bea masuk juga diberikan untuk industri strategis yang melakukan modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi, termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Adapun industri strategis adalah industri yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, mampu menghasilan nilai tambah SDA strategis, atau terkait erat dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 29/2018, industri strategis dikuasai melalui pengaturan kepemilikan, penetapan kebijakan, izin, pengaturan produksi hingga harga, serta melalui pengawasan.

Terdapat tiga jenis pengaturan kepemilikan atas industri strategis yakni sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, berbentuk usaha patungan antara pemerintah dan swasta, atau dibatasi kepemilikan asingnya.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Kepemilikan pemerintah pada industri strategis bisa diwakili oleh lembaga pengelola investasi (LPI). Kepemilikan industri strategis oleh LPI ini nantinya merupakan hasil revisi Pasal 45 ayat (2) melalui RPP.

Pada Pasal 48 PP No. 29/2018 yang direvisi melalui RPP, jenis industri strategis nantinya akan ditetapkan langsung oleh menteri perindustrian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024