DEFISIT BPJS KESEHATAN

Pemerintah Suntik Rp1,3 Triliun dari Pajak Rokok

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Oktober 2018 | 09:08 WIB
Pemerintah Suntik Rp1,3 Triliun dari Pajak Rokok

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menggunakan setoran pajak rokok untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan. Penerimaan pajak rokok senilai Rp1,34 triliun sudah masuk ke kas BPJS Kesehatan pada kuartal III/2018.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan sumbangsih pajak rokok akan terus bertambah hingga penghujung tahun. Akan ada tambahan dana Rp83 miliar yang masuk pada kuartal IV/2018.

“Jadi nanti dari pajak rokok, kurang lebih bisa membantu Rp1,4 triliun lebih sedikit. Walaupun nanti akan ada rekonsiliasi dengan pemerintah daerah, tapi kami harap di kuartal IV/2018 sudah ada lagi [setoran pajak rokok],” katanya di Kompeks Parlemen, Senin (29/10/2018).

Baca Juga:
Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

Tidak hanya mengandakan setoran pajak rokok, bauran kebijakan juga tengah disiapkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Hal ini diambil dari penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), pemangkasan DAU, hingga efisiensi pengelolaan BPJS Kesehatan.

Serangkaian upaya pemerintah ini diproyeksikan akan menghasilkan tambahan dana hingga Rp2,9 triliun sampai akhir tahun. Hal ini dapat memperbaiki kondisi keuangan dari salah satu badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.

"Jadi kalau dihitung bauran kebijakan ini bisa menguragi defisit BPJS Kesehatan Rp2,9 triliun," tandasnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Rokok dalam UU HKPD?

Seperti diketahui, pemerintah sudah menggelontorkan dana Rp4,99 triliun pada September 2018 untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Adapun tata cara pencairan dana talangan APBN tersebut diatur dalam PMK No.113/2018 tentang Tata Cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program JKN.

Namun, hal tersebut masih diprediksi belum cukup untuk menambal defisit BPJS Kesehatan tahun ini. Perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan hingga akhir 2018, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp10,98 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

Jumat, 23 Februari 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Rokok dalam UU HKPD?

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS AIRLANGGA

Pajak Rokok Elektrik Belum Tentu Ampuh Tekan Konsumsi? Ini Analisisnya

Jumat, 19 Januari 2024 | 11:41 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Perbedaan Cukai dan Pajak Rokok, Ini Penjelasan Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya