PENANGANAN COVID-19

Pemerintah Sisihkan 5% Belanja K/L untuk Cadangan Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Februari 2022 | 16:45 WIB
Pemerintah Sisihkan 5% Belanja K/L untuk Cadangan Penanganan Covid-19

Petugas mengisi tabung oksigen di stasiun pengisian oksigen milik PT Aneka Gas Industri di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/2/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat telah mengatur pengalokasian 5% anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebagai dana cadangan penanggulangan pandemi Covid-19 tahun 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan tujuan kebijakan penganggaran tersebut guna merespons secara cepat dampak pandemi, tanpa mengganggu program yang ditetapkan oleh K/L pada tahun ini.

“Untuk 2022 ini kita mengenalnya dengan istilah automatic adjustment. Jadi K/L itu sudah diingatkan dari awal untuk menyisihkan 5% dari anggarannya untuk kebutuhan berjaga-jaga,” kata Febrio dalam dialog virtual bertema Tatkalimat-Tanya BKF, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Febrio menjelaskan pada 2020-2021, pemerintah menerapkan mekanisme refocusing dan realokasi anggaran belanja K/L. Namun, dalam implementasinya butuh waktu bagi K/L untuk memangkas budget program yang dialokasikan pada penanganan pandemi.

Oleh karena itu, ujarnya, melalui automatic adjustment pada 2022 ini K/L bisa langsung mengalokasikannya apabila dibutuhkan tambahan anggaran penanganan pandemi.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting diterapkan pada tahun ini mengingat meningkatkan kasus pandemi Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. Terlebih, masih ada ancaman penyebaran kasus di sepanjang tahun ini.

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

“Karena 2023 kita tidak lagi punya fleksibilitas sebesar itu. Ini yang kita harapkan di 2022 tahun terakhir kita tetap fleksibel,” ujar Febrio.

Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022 menetapkan pagu belanja K/L senilai Rp945,8 triliun.

Dengan demikian, adanya mekanisme automatic adjustment dana senilai Rp47,29 triliun dari total belanja K/L tersebut akan digunakan untuk cadangan penanganan Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal