EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Sebut Industri Obat Herbal Bisa Nikmati Stimulus

Dian Kurniati | Rabu, 15 April 2020 | 16:47 WIB
Pemerintah Sebut Industri Obat Herbal Bisa Nikmati Stimulus

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (foto: Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), pemerintah berkomitmen untuk mendorong produksi industri obat-obatan herbal dengan memberikan stimulus atau insentif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri obat herbal bisa ikut menikmati berbagai stimulus yang disiapkan pemerintah dalam rangka meningkatkan produksi alat kesehatan dan obat-obatan.

“Presiden punya target kebutuhan-kebutuhan alat kesehatan, obat-obatan, dan vitamin ke depan bisa sepenuhnya disuplai dari industri dalam negeri. Kami dorong obat asli Indonesia, sejenis suplemen, bahan bakunya melalui proses verbal,” katanya, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Agus menilai peningkatan produksi obat herbal sangat menguntungkan karena bahan baku dan proses pertambahan nilainya dilakukan di Indonesia. Menurutnya obat-obatan herbal juga bisa dipasarkan dan bersaing dengan produk obat impor.

Dia meyakini industri di dalam negeri mampu memproduksi alat kesehatan, obat-obatan, dan vitamin berkualitas seperti produk impor. Pemerintah, lanjutnya, memastikan ketersediaan bahan baku alat kesehatan, obat-obatan, dan vitamin tersebut.

“Kita bisa melihat ada industri yang memang demand-nya sangat tinggi. Tentu industrinya yang berkaitan dengan Covid-19, mulai dari alat kesehatan, obat-obatan, vitamin, makanan-minuman, dan sebagainya,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik mencatat ekspor tanaman obat seperti tanaman aromatik, rempah-rempah, buah-buahan, sarang burung, dan hasil hutan bukan kayu lainnya tumbuh 17,82% sepanjang Maret 2020 dari periode yang sama tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak