INSENTIF FISKAL

Pemerintah Punya Pertimbangan Sendiri Saat Beri Insentif, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 15:06 WIB
Pemerintah Punya Pertimbangan Sendiri Saat Beri Insentif, Apa Itu?

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sedang gencar memberikan insentif fiskal untuk menggerakkan perekonomian lebih cepat. Fasilitas tersebut dipastikan tepat sasaran dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan dalam seminar bertajuk 'Structural Transformation through Manufacturing Sector Development for High and Sustainable Economic Growth', Senin (12/8/2019).

“Intinya pemerintah dalam memberikan insentif harus selektif. Jadi, ada pertimbangan tersendiri dalam memberikan insentif,” katanya di Kantor BI, Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Adapun pertimbangan otoritas fiskal dalam menggelontorkan insentif dibagi ke dalam tiga bagian utama. Pertama, insentif untuk pelaku usaha yang menghasilkan produk dengan daya saing di pasar internasional. Oleh karena itu, terdapat klasifikasi industri yang berhak menerima insentif dari pemerintah.

Kedua, fasilitas fiskal untuk industri yang memberikan dampak luas bagi perkembangan industri lain. Rofyanto memberi contoh industri pengolahan sektor hulu, seperti Petrokimia, menjadi stategis untuk dikembangkan karena produknya menjadi bahan baku dibanyak sektor usaha.

“Insentif yang diberikan harus memberikan dampak yang luas terhadap industri secara keseluruhan. Pemerintah dalam susun kebijakan insentif ini perlu pertimbangkan melihat pohon industri nasional,” paparnya.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Ketiga, penciptaan iklim investasi yang nyaman bagi pelaku usaha. Menurut Rofyanto, kebijakan insentif merupakan salah satu bagian dalam rangkaian kebijakan untuk menarik investasi lebih banyak di sektor manufaktur.

Faktor lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah aspek ketenagakerjaan, baik dari sisi jumlah maupun kompetensinya. Selain itu, faktor infrastruktur juga memainkan peran penting yang memengaruhi pelaku usaha untuk berinvestasi di suatu wilayah.

“Kita erlu kita lihat kembali aspek perizinan daerah dan ketersedian infrastruktur. Pada intinya pemerintah ciptakan iklim investasi yang kondusif, misal dari sisi upah tenaga kerja kemudian ketersediaan skill-nya,” jelas Rofyanto. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan