EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Perpanjang Penundaan Pembayaran Cukai Menjadi 90 Hari

Dian Kurniati | Kamis, 16 April 2020 | 14:07 WIB
Pemerintah Perpanjang Penundaan Pembayaran Cukai Menjadi 90 Hari

Ilustrasi Gedung DJBC.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memperpanjang waktu penundaan pembayaran cukai di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 dari semula 2 bulan menjadi 90 hari atau kurang lebih 3 bulan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan relaksasi dilakukan untuk membantu arus kas perusahaan produsen barang kena cukai yang mengalami tekanan akibat virus Corona.

“Pemerintah juga memberikan relaksasi penundaan pembayaran sebagai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran sebagai akibat Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Penundaan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.04/2020, tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Pada beleid tersebut disebutkan pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari.

Batas waktu itu lebih panjang dibandingkan dengan status darurat bencana non-alam yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhadap pandemic Corona, yakni 29 Mei 2020.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Syarif berharap perpanjangan waktu penundaan pembayaran cukai tersebut dapat membantu perusahaan untuk tetap bisa menjalankan usahanya, sekaligus mencegah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro menambahkan relaksasi pembayaran cukai ini juga mempertimbangkan adanya beberapa daerah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Selain itu, enggak bisa juga kita 'lepas masker' langsung bisnisnya sembuh. Kalau keadaan darurat begini, kan, kami perlu kasih tambahan waktu untuk pengusaha bernapas,” tuturnya.

Menurut Deni, pemberian kelonggaran waktu tersebut mempertimbangkan masukan dari para pengusaha barang kena cukai. Dia berharap pandemi virus Corona segera berakhir sehingga kegiatan bisnis kembali berjalan normal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024