PERPRES 72/2020

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Desember 2020

Dian Kurniati | Senin, 29 Juni 2020 | 11:31 WIB
Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Desember 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan dari media sosial DPR)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha akan diperpanjang hingga Desember 2020, dari rencana semula akan berakhir pada September 2020.

Perpanjangan insentif pajak tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (29/6/2020). Menurut Menkeu, kebijakan perpanjangan insentif dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 yang merevisi Perpres No. 54/2020.

"Dalam Perpres 72 ini menampung hal-hal baru, yaitu perluasan dan perpanjangan insentif perpajakan untuk dunia usaha yang dalam Perpres 54 diberikan sampai September, kami akan perpanjang sampai Desember," katanya, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sri Mulyani memerinci insentif pajak yang diperpanjang hanya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN atas impor untuk alat kesehatan, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, ia tidak menyebut insentif pajak lainnya dalam penanganan dampak pandemi Corona seperti pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk pelaku usaha dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, turut diperpanjang atau tidak.

Dengan perpanjangan insentif pajak tersebut, Sri Mulyani menambahkan akan ada koreksi penerimaan perpajakan menjadi Rp1.404,5 triliun turun 4% dari sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp1.462,6 triliun.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Meski memperpanjang insentif pajak, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menyebutkan realisasi pemanfaatan insentif pajak saat ini masih terbilang rendah. "Realisasi untuk insentif usaha baru 10,14%," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah merilis insentif pajak untuk pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19 selama 6 bulan, sejak April hingga September 2020. Insentif itu diberikan pada 1.083 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (BKLI), pada 18 sektor usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 September 2020 | 14:26 WIB

Perpanjangan insentif PPh ini sangat baik untuk masyarakat, namum prosedur akhir tahunnya belum jelas seperti apa pengembalian untuk karyawan resign. http://www.krishandsoftware.com/blog/460/insentif-pajak-diperpanjang-hingga-desember-2020/

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT