PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Klaim Kondisi Pasar Keuangan Membaik, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juli 2020 | 14:07 WIB
Pemerintah Klaim Kondisi Pasar Keuangan Membaik, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (foto: Getty Images)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mengklaim kondisi kondisi pasar keuangan terus membaik memasuki semester II/2020, setelah mengalami tekanan cukup besar dari pandemi virus Corona atau Covid-19.

Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan salah satu indikator adanya perbaikan tersebut adalah membaiknya imbal hasil surat berharga negara (SBN) 10 tahun ketimbang Maret dan April 2020.

"Pergerakan yield (imbal hasil) year to date-nya hingga saat ini sudah ada perbaikan," kata Luky melalui konferensi video, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pada awal 2020, lanjut Luky, imbal hasil SBN 10 tahun berdenominasi rupiah tercatat 7%. Namun, angka tersebut melonjak pada Maret hingga April dengan imbal hasil SBN 10 tahun mencapai 8,3%-8,4%.

“Kemudian ini berangsur turun lagi, bahkan sudah lebih rendah dibandingkan dengan posisi awal tahun,” tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Luky, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih mengalami perlemahan. Hingga 23 Juli 2020, rupiah tercatat masih mengalami depresiasi 5,2% dalam tahun berjalan ini. "Rupiah terdepresiasi, tapi not bad," ujarnya.

Secara keseluruhan, Luky menilai aktivitas ekonomi di beberapa negara emerging market mulai pulih. Namun, investor belum kembali ke pasar modal seiring dengan sentimen negatif terkait dengan pandemi yang belum terkendali di beberapa negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT