INDIA

Pemerintah Catat Penghindaran Pajak Tertinggi 2 Tahun Terakhir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Januari 2019 | 11:12 WIB
Pemerintah Catat Penghindaran Pajak Tertinggi 2 Tahun Terakhir

Ilustrasi India.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mencatat penghindaran pajak sepanjang periode April-Desember 2018 ada sebanyak 48.555 crore rupe (sekitar Rp97,44 triliun). Praktik ini terjadi melalui goods and service tax (GST), cukai dan pajak atas layanan.

Menteri Keuangan Negara India Shiv Pratap Shukla menilai dana hasil penghindaran pajak sebanyak itu mencatatkan rekor tertinggi selama 2 tahun terakhir. Dana tersebut pun terkumpul dari 8.917 kasus penghindaran pajak.

“Dari kasus sebanyak itu pada periode April-Desember 2018, otoritas mencatat ada 3.626 kasus penghindaran GST dengan potensi kerugian negara mencapai 15.278 crore rupe (Rp30,65 triliun),” ungkapnya, seperti dilansir dari Live Mint, Kamis (10/1/2019).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kendati demikian, Shukla menyebut sejauh ini pemerintah setidaknya sudah bisa memulihkan 9.959 crore rupe (Rp19,97 triliun) atas kasus penghindaran GST sepanjang periode April-Desember 2018.

Sementara itu, pada peride fiskal 2017-2018, pemerintah mencatat kasus penghindaran GST, cukai, dan pajak layanan lebih rendah, yakni mencapai 6.815 kasus dengan potensi kerugian negara mencapai 32.204 crore rupe (Rp64,55 triliun).

Kemudian, pada periode fiskal 2016-2017, kasus penghindaran pajak layanan dan cukai tercatat sangat tinggi yaitu mencapai 10.212 kasus. Meski jumlah kasus cukup tinggi, potensi kerugian negara hanya mencapai 23.618 rupe (Rp47,35 triliun).

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Pada periode fiskal 2016-2017, pemerintah mampu memulihkan 6.107 crore rupe (Rp12,25 triliun) dan pada 2017-2018 dana sebanyak 4.579 crore rupe (Rp9.18 triliun). Secara akumulasi dari 2016 hingga Desember 2018, pemerintah berhasil memulihkan dana sebanyak 13.907 crore ripe (Rp27,90 triliun).

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan persentase kepatuhan wajib pajak di bawah GST. Program ekstensifikasi yang luas telah dilakukan di seluruh negeri untuk menciptakan kesadaran di antara para pedagang, badan industri, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Hingga akhirnya, langkah-langkah penegakan hukum yang efektif sedang dilakukan untuk memeriksa kasus-kasus penggelapan pajak dan faktur palsu,” pungkas Shukla. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?