KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Beri Subsidi Pajak untuk Sektor Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:43 WIB
Pemerintah Beri Subsidi Pajak untuk Sektor Ini

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani.

JAKARTA, DDTCNews – Ada dua sektor prioritas yang akan mendapat subsidi pajak pada tahun fiskal 2020. Keduanya adalah industri pengolahan dan energi terbarukan.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan hal tersebut dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Subsidi pajak untuk tahun depan diarahkan untuk mendukung peningkatan daya saing industri serta pemberian insentif sektor panas bumi dan obligasi pemerintah.

“Subsidi pajak itu bentuknya insentif, jadi pajaknya ditanggung pemerintah,” katanya di ruang rapat Banggar, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Skema subsidi pajak tersebut, menurut Askolani, merupakan bagian dari belanja perpajakan atau tax expenditure. Dia memastikan alokasi subsidi pajak tidak dominan dalam struktur belanja perpajakan pemerintah.

Adapun untuk rincian subsidi pajak yang digelontorkan tahun depan, Askolani belum mau membeberkan lebih jauh. Hal tersebut, menurutnya, menjadi bagian integral dari nota keuangan yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2019.

“Subsidi pajak ini hanya sebagian kecil dari pada subsidi pajak lainnya yang disampaikan pemerintah di nota keuangan, yang namanya tax expenditure,” imbuhnya.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Dalam pemaparan Dirjen Anggaran di Banggar, insentif pajak tidak sendirian dalam kebijakan subsidi pemerintah. Kebijakan yang masuk dalam belanja subsidi non-K/L ini juga diperuntukan bagi 3 pos lainnya.

Pertama, subsidi pupuk melalui penyaluran kartu tani. Kedua, subsidi untuk transportasi umum dan penyedian informasi publik.Ketiga, subsidi bunga kredit program untuk perluasan akses permodalan bagi UMKM dan subsidi bunga kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal