ITALIA

Pemerintah Berencana Pungut Pajak Minuman Berpemanis & Plastik

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 29 Oktober 2019 | 12:01 WIB
Pemerintah Berencana Pungut Pajak Minuman Berpemanis & Plastik

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akan mengenakan pajak baru yang menyasar minuman berpemanis dan produksi plastik. Rencana pengenaan pajak itu dimuat dalam anggaran 2020 yang akan disampaikan kepada parlemen beberapa hari mendatang dan harus disetujui akhir tahun ini.

Pengenaan pajak tersebut akan sangat mempengaruhi perusahaan yang berkecimpung di bidang minuman berpemanis ataupun plastik. Misalnya, anak perusahaan dan mitra Coca-Cola Italia akan menjadi salah satu pihak yang paling terpukul.

“Pajak tidak bermanfaat bagi kesehatan atau lingkungan tetapi hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan dengan mengenakan biaya besar pada konsumen, pekerja, dan perusahaan," ujar Luca Busi, Kepala eksekutif Sibeg, anak perusahaan Coca-Cola, Senin (28/10/2019).

Baca Juga:
Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Lebih lanjut, Busi memproyeksi pungutan pajak tersebut akan mengurangi pendapatan perusahaan sebesar 27% atau menjadi 84 juta euro (setara dengan Rp1,3 triliun). Pajak tersebut juga dapat memangkas keuntungan perusahan senilai 16,7 juta euro (setara dengan Rp259,9 triliun).

Adapun perluasan basis pajak ditempuh oleh pemerintah Italia yang baru menjabat untuk menutup defisit. Selain itu, mereka memangkas pajak penghasilan dan membatalkan kenaikan pajak penjualan senilai 23 miliar euro (setara dengan Rp357,9 triliun) yang diteken oleh pemerintah sebelumnya.

Atas kondisi itu, pemerintah berencana mengenakan pajak baru yang menyasar minuman berpemanis dan produksi plastik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan pemerintah senilai 1,3 miliar euro (setara dengan Rp20,2 triliun).

Baca Juga:
Dukungan Mengalir, Kemenkeu Upayakan Cukai MBDK Berlaku Tahun Ini

Secara lebih rinci, pajak plastik yang akan diterapkan mewajibkan perusahaan membayar retribusi senilai 1 euro (setara dengan Rp15.565) untuk per kilogram plastik yang diproduksi. Selain itu, pajak ini juga ditujukan sebagai kontribusi Italia dalam aksi global melawan polusi.

Pengenaan pajak atas produksi plastik juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan hampir 1 miliar euro (setara dengan Rp15,5 triliun). Sementara itu, pajak atas minuman berpemanis dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan sembari menangani masalah kesehatan.

Masalah kesehatan tersebut diantaranya seperti obesitas, diabetes, dan kerusakan gigi. Pajak ini akan menyasar produk bir nonalkohol, minuman bersoda, dan jus buah dengan tambahan gula atau pemanis.

Seperti dilansir ilglobo.com.au, kedua pungutan tersebut akan mulai berlaku pada Juli 2020. Pajak serupa juga telah diterapkan di banyak negara termasuk Inggris dan Prancis, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024