PROVINSI DKI JAKARTA

Pemenuhan Kewajiban Pajak Jadi Syarat Permohonan Izin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2019 | 18:27 WIB
Pemenuhan Kewajiban Pajak Jadi Syarat Permohonan Izin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta menjadikan pemenuhan kewajiban pajak daerah sebagai syarat untuk megurus permohonan izin.

Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra mengatakan sistem perizinan saat ini telah terintegrasi dengan basis data perpajakan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Jika terdapat pemohon yang menunggak pajak, dia tidak dapat mengajukan permohonan izin.

“Jika pemohon belum melunasi kewajiban perpajakan, pemohon tidak dapat mengajukan permohonan perizinan tertentu. Selanjutnya, penunggak pajak itu akan terbaca oleh sistem perizinan,” ujarnya, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Adapun syarat tersebut dimuat dalam Instruksi Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta No.75/2019 tentang Implementasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Daerah pada Permohonan Perizinan. Berdasarkan aturan, hanya perizinan tertentu yang mempersyaratkan pemenuhan kewajiban pajak.

Perizinan tertentu itu antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk nonrumah tinggal, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menengah dan besar, Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), Persetujuan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Selain itu, ada pula Kartu Tanda Daftar Usaha Orang (KTDUO) perseorangan untuk usaha jasa konstruksi, lzin Pelaku Teknis Bangunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Perpasaran Swasta (IUPP, IUTS, IUTM, Minimarket), dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter baik perorangan maupun di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Lebih lanjut, Benni menjelaskan jenis pajak yang menjadi fokus dalam verifikasi petugas Dinas PM-PTSP meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).

Kemudian, ada juga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, dan pajak air tanah (PAT).

Adapun proses verifikasi dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perseorangan. Sementara bagi badan usaha yang sudah berjalan minimal selama satu tahun atau badan usaha menengah dan besar, proses verifikasi melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Benni menambahkan bagi pemohon yang utang pajaknya telah memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak atau surat persetujuan penundaan pembayaran pajak dikecualikan dari persyaratan ini.

“Lunasi pajak dahulu, urus izin sendiri kemudian,” imbuh Benni, seperti dilansir wartaekonomi.co.id. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT