PMK 189/2020

Pemberitahuan Surat Paksa di Luar Kota & Wilayah Kerja, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 18:33 WIB
Pemberitahuan Surat Paksa di Luar Kota & Wilayah Kerja, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jika pemberitahuan surat paksa dilaksanakan di luar wilayah kerja Kanwil atau KPP, kepala Kanwil atau kepala KPP dapat meminta bantuan.

Sesuai dengan PMK 189/2020, kepala Kanwil atau kepala KPP dapat meminta bantuan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemberitahuan surat paksa tersebut. Simak pula artikel ‘Bisa Diumumkan Lewat Media Massa, Ini Cara Pemberitahuan Surat Paksa’.

“Dalam hal pemberitahuan surat paksa … dilaksanakan di luar wilayah kerja …, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan pajak meminta bantuan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemberitahuan surat paksa,” demikian bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1)

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Adapun pejabat yang dimaksud adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, dan surat lain untuk penagihan pajak sehubungan dengan penanggung pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang.

Jika di 1 kota terdapat lebih dari 1 Kanwil atau KPP, kepala Kanwil atau kepala KPP yang menerbitkan surat paksa dapat memerintahkan juru sita pajaknya untuk memberitahukan surat paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota setempat.

Jika pemberitahuan surat paksa harus dilakukan di luar kota tempat kedudukan kantor pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, pejabat yang menerbitkan surat paksa meminta bantuan untuk memberitahukan surat paksa kepada kepala Kanwil atau kepala KPP yang tempat kedudukan dan wilayah kerjanya berada di kota tempat pemberitahuan surat paksa.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Selain itu, pejabat yang menerbitkan surat paksa juga bisa memerintahkan juru sita pajaknya untuk memberitahukan surat paksa secara untuk langsung, disertai dengan penyampaian informasi mengenai pemberitahuan surat paksa secara langsung kepada pejabat setempat.

Pejabat yang diminta bantuan menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan pemberitahuan surat paksa kepada Pejabat yang meminta bantuan. Penyampaian informasi mengenai pelaksanaan pemberitahuan surat paksa dilampiri dengan berita acara pelaksanaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 12:28 WIB

wah, sangat membantu dan menambah wawasan saya di tataran praktik soal apa yang perlu dilakukan atas surat Paksa di Luar Kota & Wilayah Kerja. keren

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu