PENANAMAN MODAL

Pembentukan Kementerian Investasi Tidak Jadi Solusi Tunggal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 16:45 WIB
Pembentukan Kementerian Investasi Tidak Jadi Solusi Tunggal

Ilustrasi. Pembangunan hotel baru terlihat dari Bukit Gado-gado di Padang, Sumatera Barat, Jumat (5/3/2021). Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar menyebutkan realisasi investasi dalam negeri maupun asing di provinsi itu sepanjang tahun 2020 senilai Rp4,9 triliun dengan persentase capaian realisasi 105,56%, atau meningkat dari target yang hanya Rp2,8 triliun. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan pembentukan kementerian investasi tidak menjadi solusi tunggal untuk meningkatkan realisasi penanaman modal di Indonesia.

Anis menyatakan pilihan pemerintah membentuk kementerian investasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kegiatan investasi. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan perbaikan pada bidang lain yang berkaitan erat dengan pilihan investor masuk ke pasar domestik.

"Kalaupun direalisasikan, kementerian ini hanya akan menyelesaikan persoalan di bagian hilir investasi," katanya dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Anggota Fraksi PKS itu menjabarkan terdapat 5 faktor utama yang menyebabkan pemerintah tidak optimal menggaet investasi. Kelima faktor tersebut berasal dari data World Economic Forum (WEF) yang berisi 16 faktor penghalang iklim investasi.

Pertama, skor korupsi yang masih tinggi di Indonesia sebesar 13,8 menjadi faktor utama investor enggan menanamkan dana di Indonesia. Kedua, birokrasi yang tidak efisien dengan skor sebesar 11,2.

Ketiga, akses ke sistem pembayaran dengan skor 9,2. Keempat, faktor infrastruktur yang tidak merata dengan nilai 8,8. Kelima, instabilitas kebijakan dengan skor 8,6.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

“Dari 16 faktor tersebut, korupsi menjadi kendala utama yang sangat mengganggu dan merugikan. Maraknya praktik suap, gratifikasi, dan pelicin yang dilakukan sejumlah oknum, terutama dalam pengurusan perizinan, mengakibatkan sejumlah dampak serius terhadap investor," terangnya.

Posisi Indonesia dalam ease of doing business (EoDB) pada tahun lalu juga berada pada ranking 73. Penilaian tersebut, menurutnya, membuat posisi Indonesia masih kalah kompetitif dari negara Asean lainnya seperti Singapura pada posisi 2, Malaysia pada peringkat 12, dan Thailand pada posisi 21.

Selain itu, masih ada 5 faktor penghalang yang wajib dibenahi pemerintah untuk menggenjot realisasi investasi. Kelima faktor tersebut antara lain instabilitas pemerintah, tarif pajak, etos kerja buruh, regulasi pajak, dan persoalan administrasi pajak.

“Jadi, persoalan investasi di Indonesia begitu kompleks. Tidak bisa hanya diselesaikan dengan membuat kementerian dan lembaga baru. Hulu, tengah, serta hilir harus diselesaikan berkesinambungan. Pemerintah harus menghilangkan 10 besar faktor penghambat investasi atau setidaknya hilangkan 5 faktor utama penghambat investasi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini