PENYEDERHANAAN BIROKRASI

Pemangkasan Eselon Ditarget Rampung Juni 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2019 | 18:09 WIB
Pemangkasan Eselon Ditarget Rampung Juni 2020

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menargetkan pemangkasan eselon III, VI, dan V di birokrasi pemerintahan akan rampung selambatnya Juni 2020.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menter PAN-RB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. SE itu menyebut, sebelum dilakukan pemangkasan, terlebih dahulu akan dilakukan identifikasi dan pemetaaan jabatan.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

“Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020,” ungkap SE tersebut seperti dilansir laman setkab.go.id.

Seperti diketahui, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level, dan menyisakan 2 dari 5 eselon saja, yakni eselon I dan eselon II.

Perampingan birokrasi pemerintahan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam meningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Untuk itu, kementerian harus melakukan identifikasi dan pemetaan terlebih dahulu. Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan itu disampaikan kepada Menteri PANRB dalam softcopy selambatnya minggu keempat Desember 2019.

Namun, penyederhanaan birokrasi itu akan dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria. “Kriteria tersebut, pertama, memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa,” tulis SE tersebut.

Kedua, pemangkasan birokrasi ini juga dikecualikan bagi eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Baca Juga:
Serahkan DIPA dan TKD 2024 kepada Menteri dan Pemda, Ini Pesan Jokowi

Ketiga, dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

Pimpinan instansi diharapkan melakukan seluruh proses dalam surat edaran secara profesional, bersih dari praktik KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada undang-undang.

“Adapun tata cara pengalihan jabatan struktura eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PAN-RB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu