KOTA MAKASSAR

Patuh Pajak, 260 Restoran Dapat Dana Hibah Pemerintah Pusat

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 12 November 2020 | 10:00 WIB
Patuh Pajak, 260 Restoran Dapat Dana Hibah Pemerintah Pusat

Ilustrasi. Pramusaji tengah membersihkan meja makan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

MAKASSAR, DDTCNews – Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) menyatakan sebanyak 440 hotel dan dan 260 restoran di Kota Makassar, Sulawesi Selatan bakal mendapat dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IHGMA Sulawesi Selatan Junaidi mengapresiasi pemberian dana hibah tersebut. Menurutnya, dana hibah dari pemerintah pusat sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Mengenai salah satu program PEN yang digagas oleh pemerintah saat ini tentu kami apresiasi, dan terkhusus pemberian dana hibah bagi Industri hotel dan restoran tentunya kami sangat bersyukur dan menyambut baik atas program ini," katanya, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Dana hibah, sambung Junaidi, bakal banyak membantu pelaku usaha hotel dan restoran. Menurutnya, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban operasional selama masa sulit karena pandemi virus Corona atau Covid-19.

Oleh karena itu, dia berharap dana hibah tersebut dapat segera didistribusikan kepada para pelaku usaha hotel dan restoran, terutama yang telah memenuhi syarat.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Promosi Wisasta Dinas Pariwisata Makassar Muhammad Roem mengatakan dana hibah yang diberikan kepada industri pariwisata hotel dan restoran ini berjumlah Rp48 miliar.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

“Jadi jumlah bantuan dana secara keseluruhan untuk Kota Makassar sebesar Rp48 milliar,” tuturnya seperti dilansir makassar.tribunnews.com.

Untuk pembagiannya, lanjut Roem, pemerintah hanya memprioritaskan hotel dan restoran yang patuh pajak pada 2019 lalu. Roem menerangkan pemberian bantuan dana hibah ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada industri pariwisata yang terdampak Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan