LAPORAN DDTC DARI AUSTRIA (6)

Paradigma Baru: Memudahkan & Melayani

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 13:03 WIB
Paradigma Baru: Memudahkan & Melayani

Pada 30 Juni hingga 2 Juli 2016, Institute for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business kembali mengadakan rangkaian seminar bertajuk ‘Rust Conference’. Dari Indonesia, DDTC yang diwakili B. Bawono Kristiaji mengikuti rangkaian acara tersebut. Berikut bagian keenam dari laporannya:

ADA pergeseran paradigma yang dipergunakan oleh otoritas pajak di berbagai negara. Pemungutan pajak, walaupun bersifat memaksa, semakin berorientasi pada klien atau dalam hal ini wajib pajak. Memudahkan dan melayani tidak hanya menjadi jargon semata, namun juga menjadi aktivitas yang dapat dipertanggungjawabkan dan diukur kinerjanya.

Peran Teknologi

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

BANYAK kasus ketidakpatuhan pajak justru bukan didasari oleh motif kesengajaan. Tidak dimilikinya informasi, kompleksitas sistem, atau biaya kepatuhan yang tinggi menjadi alasan utamanya.

Pada umumnya ada dua solusi dalam hal administrasi pajak untuk mengatasi hal tersebut: (i) penyederhanaan peraturan (simplification rules) dan (ii) memperkenalkan teknologi informasi yang memudahkan.

Khusus mengenai teknologi informasi, kini semakin banyak otoritas pajak yang memiliki unit khusus yang bertanggungjawab dalam pengembangannya. Produk-produk jasa digital jasa pajak juga semakin jamak ditemukan.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Sebagai contoh, di tahun ini Inggris memperkenalkan Personalized Digital Account (PDA) untuk wajib pajak usaha kecil dan menengah. Dengan adanya PDA, maka tidak diperlukan lagi adanya SPT sehingga menurunkan biaya administrasi baik di sisi wajib pajak maupun otoritas pajak Inggris (HMRC). PDA rencananya akan diperluas ke seluruh wajib pajak mulai 2018.

Kenya Revenue Authority (KRA) juga kini bersiap-siap untuk mengoptimalkan sistem pembayaran digital (M-Pesa) dalam rangka memetakan kepatuhan wajib pajak. Sedangkan di Hungaria, Kanada, dan Kazakhstan terdapat upaya sistematis untuk mendorong pembayaran, pelaporan, dan perhitungan pajak secara digital.

Strategi Komunikasi

Baca Juga:
Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

OTORITAS pajak kini juga dituntut untuk memiliki strategi komunikasi dan marketing yang efektif. Belanda telah memulai hal ini sejak 1993 dengan dibukanya call center hingga diluncurkannya pelaporan pajak secara elektronik di tahun 2008.

Implementasinya bukanlah hal yang mudah. Call center di Belanda pernah hanya mendapatkan nilai 4 (dari skala 0-10) dari survei yang diadakan oleh Dutch Consumers’ Association. Sedangkan, program e-SPT-nya nyaris gagal karena daya dukung situs yang tidak memadai pada saat batas akhir pelaporan.

Pengalaman menarik lainnya dapat ditemukan di Finlandia. Otoritas pajak Finlandia (FTA) memiliki profil khusus di sosial media untuk memberikan panduan dan ajakan untuk taat pajak. Tidak hanya itu, mulai April tahun ini, FTA membuka chat service di situs mereka untuk melayani wajib pajak yang ingin bertanya secara anonim.

Berbagai aktivitas untuk memudahkan dan melayani, telah membuat kinerja otoritas pajak tidak hanya diukur sebatas pada penerimaan yang bisa dikumpulkan. Lebih jauh dari itu, kepuasan wajib pajak kini juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan darinya (Crandall, 2010).*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN