NAMIBIA

Pangkas Tarif Pajak, Proposal Amendemen UU PPh Resmi Diajukan ke DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 12:30 WIB
Pangkas Tarif Pajak, Proposal Amendemen UU PPh Resmi Diajukan ke DPR

Ilustrasi.

WINDHOEK, DDTCNews – Pemerintah Namibia resmi mengajukan rancangan amendemen undang-undang pajak penghasilan (PPh) kepada parlemen sebagai salah satu bagian dari kebijakan pemerintah dalam periode 2021-2022.

Menteri Keuangan Namibia Iipumbu Shiimi mengatakan pokok perubahan dalam RUU PPh tersebut di antaranya terkait dengan pengurangan tarif pajak bagi perusahaan nonpertambangan. Meski begitu, rencana tersebut saat ini masih digodok pemerintah.

“Pemerintah masih menjajaki opsi pengurangan tarif pajak untuk perusahaan nontambang dan besar kemungkinan akan mulai berlaku pada periode medium term expenditure framework berikutnya,” katanya, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Selain itu, amendemen juga berkaitan dengan pengurangan tarif 10% atas dividen yang diterima warga Namibia dan peningkatan pengurangan iuran dana pensiun dan polis pendidikan maksimum sebesar NAD 150.000 atau sekitar Rp143,8 juta.

Selanjutnya, amendemen UU PPh juga akan berkaitan dengan ketentuan penatakelolaan pemotongan pajak atas jasa. Nanti, wajib pajak diwajibkan untuk menyerahkan bukti pemotongan pajak atas pembayaran pajaknya.

Selain PPh, pemerintah juga berencana mengamendemen UU Pajak Pertambahan Nilai ke parlemen. Amendemen akan berkaitan dengan pembebasan pajak atas barang tertentu dan periode pengenaan PPN atas transaksi yang dilakukan manajer asset di Namibia.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Menkeu juga memaparkan kinerja Badan Pendapatan Namibia (the Namibia Revenue Agency) yang baru didirikan pada 7 April 2021. Menurutnya, pemerintah tengah menyusun kebijakan operasional, serta mekanisme perekrutan dan transfer pegawai.

Selanjutnya, Shiimi juga memberikan penjelasan mengenai keterlibatan Namibia dalam konferensi IMF pada 5 November 2021 tentang penghindaran pajak di sektor pertambangan sub-sahara Afrika. Menurutnya, pemerintah akan terus memperkuat kapasitas administrasi perihal transfer pricing dan pengenaan pajak secara umum.

Seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu Namibia, pemerintah juga berencana mengenakan pajak karbon di negaranya untuk mendukung upaya mitigasi perubahan iklim di dunia. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN