UNI EROPA

Pandemi Corona Jadi Momen Pas untuk Capai Kesepakatan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 13:48 WIB
Pandemi Corona Jadi Momen Pas untuk Capai Kesepakatan Pajak Digital

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews—Komisioner Uni Eropa menilai pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini dinilai menjadi momentum yang tepat untuk merealisasikan kesepakatan global atas pajak digital.

Komisioner Uni Eropa Bidang Ekonomi Paulo Gentiloni mengatakan kesulitan ekonomi yang dihadapi banyak negara karena pandemi Corona bisa menjadi stimulus untuk akselerasi konsensus global atas pajak digital.

“Mungkin krisis ini akan membantu memberikan dorongan untuk kerja multilateralisme dan dapat membujuk beberapa negara untuk mendukung atau menyepakati pajak digital,” katanya Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Uni Eropa, lanjut Gentilon, menganggap penerapan pajak digital secara global sudah urgensi. Kesepakatan global atas pajak digital bisa menjadi jalan keluar dari bermunculannya aksi unilateral dari pelbagai negara atas jasa dan transaksi digital.

Kesepakatan global menjadi jalan terbaik untuk menghindari pajak berganda dan masalah lainnya yang ditimbulkan atas aksi unilateral pajak digital. Pajak atas entitas digital juga bisa menjadi tambahan stimulus dalam melawan pelemahan ekonomi akibat Corona.

“Dari sudut pandang Uni Eropa, kita masih memerlukan perpajakan digital dan kami sedang berupaya untuk mendapatkannya pada tingkat global, ini seharusnya menjadi cara terbaik," ungkapnya dilansir Euractiv.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Di tengah pandemic Corona, Uni Eropa kukuh untuk mempercepat konsensus global pajak digital. Rencananya, pembahasan pajak digital akan digelar pada sesi pleno G-20/OECD di Jerman pada 1-2 Juli 2020.

Untuk diketahui, negara-negara di Eropa tidak sepenuhnya satu suara terkait pajak digital. Misal, usulan tarif pajak 3% atas perusahaan digital dengan penghasilan €750 juta/tahun ditentang Irlandia, Finlandia dan Swedia.

Belum lagi, pemajakan ekonomi digital mendapat pertentangan dari Amerika Serikat (AS) selaku markas besar perusahaan-perusahaan teknologi terkemuka. Prancis menjadi salah satu negara yang ingin memungut pajak digital, tetapi diintimidasi AS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2020 | 15:15 WIB

Jika Sistem seperti ini diterapkan di Indonesia mungkin bisa, karna dilihat dari Grafik pengguna Internet Terbesar dimana Indonesia menduduki peringkat ke-4, Tapi pasti selama proses Penerapan akan timbul Dampak Negatif secara perlahan-lahan #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara