KANWIL DJP BANTEN

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Ini Divonis Penjara & Denda Rp3 M

Muhamad Wildan | Rabu, 27 April 2022 | 10:00 WIB
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Ini Divonis Penjara & Denda Rp3 M

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp3,06 miliar terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan berinisial FH.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan FH terbukti sengaja menggunakan faktur pajak fiktif melalui 3 perusahaan, yaitu PT MPS, PT TCS, dan PT YGS sejak Januari 2016 hingga Desember 2017.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Pada pasal tersebut, terdapat ancaman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 6 kali dari jumlah dalam faktur pajak terhadap setiap orang yang secara sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak fiktif.

Sahat berharap sanksi yang diberikan kepada FH tersebut dapat mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan APBN dan juga memberikan peringatan bagi para pelaku tindak perpajakan lainnya.

FH pertama kali ditangkap dan diserahkan Kanwil DJP Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pada Januari 2022. Penangkapan FH merupakan kelanjutan dari rangkaian tindak pidana perpajakan oleh tersangka berinisial JDG, SGT, LH, dan SM yang telah divonis terlebih dahulu.

FH selaku direktur PT HKS telah secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif yang berasal dari PT MPS, PT TCS, dan PT YGS. Akibat perbuatannya, nilai kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp1,53 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi