KPP PRATAMA SINGKAWANG

Pakai Data Kepemilikan Tanah dan Kendaraan, Petugas Ajak WP Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2022 | 16:30 WIB
Pakai Data Kepemilikan Tanah dan Kendaraan, Petugas Ajak WP Ikut PPS

Seorang warga (kanan) dipandu mendaftarkan pajak secara daring oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) di stan Kanwil DJP Papabrama, Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

SINGKAWANG, DDTCNews - Petugas pajak makin kencang melakukan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS). Masih ada sisa waktu 2 hari hingga batas waktu, yakni 30 Juni 2022, bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Promosi pun dilakukan oleh unit-unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di daerah. KP2KP Bengkayang dan KPP Pratama Singkawang di Kalimantan Barat misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir alamat wajib pajak potensial untuk diajak ikut PPS.

Dikutip dari siaran pers resmi, petugas memanfaatkan data dan informasi keuangan yang diperoleh dari sejumlah institusi. Misalnya, data tentang aset berupa tanah yang informasinya dibagikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta data tentang aset berupa kendaraan yang diakses dari Polri.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

"Tim dari KPP Pratama Singkawang melakukan imbauan kepada wajib pajak secara langsung berdasarkan data yang diterima dari berbagai institusi baik dalam maupun luar negeri," ujar kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Singkawang Hasan, dilansir pajak.go.id, Selasa (28/6/2022).

Dalam kunjungan lapangan ini, petugas pun menyampaikan informasi tentang serba-serbi PPS seperti jenis kebijakan PPS, tata cara mengikutinya, hingga manfaat yang bisa didapat wajib pajak jika mengikuti PPS.

"PPS ini sifatnya sukarela namun manfaatnya bagi wajib pajak sangatlah besar. Peserta kebijakan I akan mendapatkan manfaat berupa terhindar dari pengenaan sanksi 200% sementara peserta kebijakan II akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak dari tahun 2016-2020," jelas Hasan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kantor Pusat DJP sendiri juga menyebarkan email berisi imbauan yang dilengkapi dengan data harta kepada jutaan wajib pajak. Seperti diketahui, otoritas pajak memiliki akses yang luas terhadap data dan informasi keuangan wajib pajak, termasuk rekening di bank.

Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). DJP juga memulai penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor