KEVIN HENDRAWAN:

'Pajak Youtuber & Artis Harusnya Berbeda'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Mei 2019 | 17:43 WIB
'Pajak Youtuber & Artis Harusnya Berbeda'

Youtuber Kevin Hendrawan.

JAKARTA, DDTCNews – Youtuber Kevin Hendrawan yang bergerak di bidang usaha digital dengan konten-konten lifestyle dan investasi saham, memberikan masukan kepada pemerintha terkait pembayaran pajak dari profesinya saat ini.

Dia meminta agar pajak bagi youtuber dikenakan pajak seperti UMKM. Hal ini, lanjutnya, sudah diusulkan secara informal kepada Ditjen Pajak. Namun dari jawaban yang diterimanya, Ditjen Pajak tetap mengenakan pajak youtuber seperti pehitungan pajak artis.

"Akan lebih tepat kalau pajak youtuber itu bukan dikenakan pajak selebriti atau artis karena kalau artis itu kan hanya terima uang saja. Misal, saya jadi presenter, digaji, datang, duduk, baca sript, ngomong setelah itu selesai," kata Kevin dalam acara Trend Digital Society yang digelar Sucor Sekuritas di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (11/5/2019).

Baca Juga:
Zaskia Gotik Ingatkan WP Segera Urus SPT Tahunan dan Validasi NIK-NPWP

Kevin mengatakan artis berbeda dengan youtuber. Pasalnya youtuber yang harus mengeluarkan kocek lebih untuk satu produksi video. Untuk membuat satu video traveling bersponsor saja misalnya, harus ada biaya untuk kru, lighting dan ongkos tiket pesawat.

"Kalau kita kan produksi video, seharusnya youtuber itu masuk ke dalam UMKM. Dengan dasar pengenaan pajak yang lebih rendah karena kita keluar modal buat bikin video," ucap sang youtuber dengan subscriber sekitar 1,4 juta itu.

Kevin menambahkan alangkah lebih baik para youtuber juga menghitung keuntungan dari setiap video yang dia produksi. Hal itu dapat memudahkan DJP menagih pajaknya. Dia sendiri mengaku sudah aktif membayar pajak sejak tahun 2015.

“Usaha digital youtuber ini sangat fluktuatif, seperti bisinis pertokoan yang tidak ada rata-rata pendapatan, siklus dari pendapatan nya pun masih bisa belum menetap tergantung video yang dirilisnya laku atau tidaknya,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya