INSTRUMEN FISKAL

Pajak SBR005 Lebih Rendah Ketimbang Deposito, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Januari 2019 | 15:28 WIB
Pajak SBR005 Lebih Rendah Ketimbang Deposito, Tertarik?

Pembukaan masa penawaran Saving Bond Ritel (SBR) Seri 005 oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan membuka masa penawaran Saving Bond Ritel (SBR) Seri 005 pada hari ini, Kamis (10/1/2019). Produk ini diklaim menarik, setidaknya dari sisi beban pajak yang lebih rendah.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Loto S. Ginting mengatakan pajak SBR005 lebih rendah ketimbang deposito. Deposito memiliki beban tarif PPh final sebesar 20%.

“Pajak itu ikut ketentuan berlaku 15% untuk SBR005, sedangkan deposito itu 20%,” katanya saat membuka masa penawaran surat berharga yang menawarkan kupon sebesar 8,15% per tahun ini.

Baca Juga:
Bunga Tabungan-Deposito Kena Pajak, Kecuali Saldo di Bawah Rp 7,5 Juta

Lebih lanjut, dia juga menerangkan investor tidak perlu risau dengan kewajiban perpajakan setelah berinvestasi di SBR005. Pasalnya, imbal hasil yang diterima investor sudah termasuk beban pajak.

Selain itu, investor juga bisa mengakses bukti potong pajak dari hasil investasi di SBR005. Dengan demikian, aspek administrasi perpajakan dapat dipenuhi secara lengkap. Bukti potong, sambungnya, bisa dikoordinasikan kepada mitra distribusi dan bank kustodian.

“Jadi investor sudah terima return yang neto,” imbuh Loto.

Baca Juga:
Bunga Tabungan dan Deposito Kena Pajak? Begini Ketentuannya

Seperti diketahui, pemerintah mulai membuka penawaran untuk SBR005 ini mulai tanggal 10-24 Januari 2019. Masyarakat bisa melakukan pemesanan minimum Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar.

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SBR005 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 11 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online).

Untuk lembaga perbankan, yakni PT. Bank Central Asia Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Permata Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Serta, perusahaan efek dan fintech peer to peer landing yakni PT. Bareksa Portal Investasi, PT. Star Mercato Capitale (Tanamduit), PT Investree Radhika Jaya, PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) dan PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Loto mengatakan per hari ini pukul 11.00 WIB, pembelian yang sudah dilunasi investor sudah terkumpul Rp53,4 miliar. Instrumen investasi SBR005 ini ditargetkan mampu menghimpun dana hingga Rp5 triliun. Namun, berdasarkan hitung-hitungan lembaga keuangan yang menjadi mitra distribusi, SBR005 hanya mampu meraup dana sebesar Rp2 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 01 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bunga Tabungan-Deposito Kena Pajak, Kecuali Saldo di Bawah Rp 7,5 Juta

Sabtu, 30 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bunga Tabungan dan Deposito Kena Pajak? Begini Ketentuannya

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Transaksi TD Valas DHE SDA Capai US$1,95 Miliar Per 20 Februari 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan