PROVINSI BANTEN

Pajak Parkir Bandara Ini Sumbang PAD Signifikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 12:36 WIB
Pajak Parkir Bandara Ini Sumbang PAD Signifikan

TANGERANG, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Tangerang dari sektor pajak parkir swasta di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tahun 2016 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Apabila dibandingkan, capaian realisasi pajak parkir di tengah tahun ini hampir setara dengan realisasi penerimaan pada tahun lalu.

Kepala Bidang Pajak Daerah dan Pendapatan Lainnya Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang, Muhammad Arfan menjelaskan bahwa memang pajak parkir Bandara Soetta memiliki tren yang selalu naik setiap tahunnya.

“Hingga 25 Juni 2016 realisasi sudah mencapai Rp34,1 miliar. Sedangkan, tahun lalu mencapai Rp39 miliar dari target penerimaan pajak parkir Rp55 miliar. Bandara memang selalu menyumbang lebih besar untuk pajak parkir,” kata Muhammad, kemarin (25/7).

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

Sebelumnya, pada tahun 2014 realisasi penerimaan dari pajak parkir Bandara Soeta mencapai Rp35,5 miliar. Seperti dilansir melalui tangerangnews.com, angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp3,5 miliar di tahun 2015 menjadi Rp39 miliar.

Bandara Soeta menerapkan tarif parkir progresif untuk kendararaan roda 4 sejak Maret 2015. Untuk 15 menit pertama, tarif parkir Rp0 alias gratis. Setelah itu mulai menit ke-16 sampai menit ke-60 tarif parkir menjadi Rp4.000 per jam.

Kemudian, pada jam ke-2 hingga jam ke-4 dikenakan tarif progresif sebesar Rp3.000 per jam. Tarif parkir kemudian naik menjadi Rp 8.000 per jam setelah melewati jam ke-4. Tarif progresif ini berlaku untuk area parkir reguler.

Melalui cara ini, Pemkot Tangerang dapat meningkatkan penerimaan pajak daerahnya dari Bandara Soeta. Selain itu, penggunaan tarif progresif diterapkan untuk menata parkir di Bandara ini yang sering tidak teratur. Hal ini dikarenakan jumlah kendaraan yang parkir tidak sebanding dengan luasnya lahan parkir. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 29 Februari 2024 | 19:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Adakan Diskon PBB dan BPHTB, Berlaku Sampai 31 Maret

Kamis, 29 Februari 2024 | 13:30 WIB KOTA TANGERANG

Begini Ketentuan Tarif Pajak Daerah di Kota Tangerang

Jumat, 06 Oktober 2023 | 10:00 WIB KABUPATEN BADUNG

Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

Jumat, 29 September 2023 | 18:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Disetujui DPRD, Target Pendapatan Daerah DKI Dipangkas Rp 3,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi