PAKISTAN

Pajak Kantong Plastik Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Januari 2019 | 16:08 WIB
Pajak Kantong Plastik Diusulkan

Ilustrasi. 

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan mengusulkan pengenaan pajak kantong plastik. Pemerintah menilai kantong plastik kerap menjadi penyebab utama pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Menteri Perubahan Iklim Pakistan Zartaj Gul Wazir menjelaskan pajak tersebut bisa diterapkan senilai 1—2 rupee per kantong plastik. Pajak ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi lingkungan dan menghentikan penggunaan kantong plastik.

“Kami telah berkonsultasi dengan pemerintah provinsi mengenai kebijakan itu. Kami akan memberlakukan pajak kantong plastik usai pemprov sepakat,” tuturnya di Islamabad, Rabu (30/1/2019).

Baca Juga:
Pungut Cukai Plastik, Negara Tetangga Ini Incar Setoran Rp 9,5 Triliun

Pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan hidup manusia dan ekosistem laut jika plastik masih digunakan oleh sebagian besar masyarakat. Sebagai gantinya, kantong plastik bisa menggunakan kantong berbahan kertas karena dianggap jauh lebih ramah lingkungan.

Jika pajak tidak diterapkan, kementerian memberi rekomendasi setidaknya 1% dari seluruh dana proyek Public Sector Development Programme (PSDP) harus diserahkan dalam dana perubahan iklim.

Kendati berbagai dampak positif, Senator Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf Faisal Javed justru menentang pajak atas plastik ini. Javed sepakat mengenai ide dan sejumlah dampak baik. Namun, pajak tersebut dinilai belum tepat untuk diberlakukan.

Baca Juga:
RI Bebaskan Lagi MEG dan Bahan Baku Plastik dari Pembatasan Impor

“Pemerintah dapat mengedukasi setiap masyarakat terlebih dulu, hingga meningkatkan kesadaran terkait dampak negatif dari kantong plastik. Masyarakat bisa menggunakan tas berbahan kain untuk menggantikan penggunaan kantong plastik,” tutur Javed, seperti dilansir technologytimes.

Polusi kantong plastik sudah sewajarnya mendapat perhatian prioritas, mengingat dampak buruk yang bisa ditimbulkan dan mengganggu kehidupan jutaan warga. Persoalan yang timbul dari polusi kantong plastik perlu diperhatikan oleh pemerintah secara mendalam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Bebaskan Lagi MEG dan Bahan Baku Plastik dari Pembatasan Impor

Rabu, 03 Januari 2024 | 16:11 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Rencana Pungutan Cukai Plastik dan MBDK di 2024, Begini Kata DJBC

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:33 WIB KERJA SAMA EKONOMI

Jokowi Terima Surat Kepercayaan 10 Dubes, Fokus Kerja Sama Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP