KOTA SURABAYA

Pajak Diskotek, Biliar & Hiburan Lain Bakal Turun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2016 | 11:10 WIB
Pajak Diskotek, Biliar & Hiburan Lain Bakal Turun

SURABAYA, DDTCNews – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.

Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Reni Astuti mengatakan dalam draf perubahan tersebut banyak yang dikritisi, terutama soal perubahan tarif pajak.

"DPRD menyoroti penurunan tarif ini, terutama dalam pajak hiburan. DPRD mengkhawatirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun karena banyaknya pajak daerah yang diturunkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)," ujarnya di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (27/12).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Misalnya, Reni menjelaskan, pajak kontes kecantikan dari 35% turun manjadi 10%, pajak pameran busana, komputer elektronik, otomotif dan properti dari 20% menjadi 10%.

Selain itu juga ada penurunan untuk pajak diskotek atau tempat hiburan lainnya dari 50% menjadi 20%.

"Tempat biliar dari 35% menjadi 10%. Masih banyak tempat hiburan lainnya yang pajaknya diturunkan. Semakin banyak pajak daerah dari sektor hiburan diturunkan, dikhawatirkan nanti berpengaruh pada PAD," jelasnya.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya optimis dapat memenuhi target untuk PAD. Ia megatakan penurunan pajak ini dilandasi dari Surat Menteri Keuangan No 5-557/MK.7/2011.

"Tahun depan target PAD senilai Rp4,9 triliun, dan kami optimis dapat mencapainya," terangnya.

Tahun depan, lanjut Whisnu, akan ada pajak online. Dari sektor itulah, seperti dilansir dari Surya, Pemkot Surabaya optimis dapat memenuhi target yang lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp4,2 triliun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan