APBN 2020

Pagu Awal DJP Turun Jadi Rp7,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 September 2019 | 16:26 WIB
Pagu Awal DJP Turun Jadi Rp7,6 Triliun

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kebutuhan anggaran Ditjen Pajak untuk tahun depan diproyeksikan lebih rendah dari pagu indikatif awal yang disampaikan kepada Komisi XI pada Juni lalu.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pagu awal dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) 2020 DJP senilai Rp7,9 triliun. Angka tersebut diproyeksikan turun menjadi Rp7,6 triliun.

"Pagu tersebut masih belum final, karena harus dibahas di Banggar (DPR) dulu," katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga:
DJP Usulkan Pagu Indikatif 2023 Rp6,74 Triliun, Ini Rencana Programnya

Robert menjelaskan turunnya pagu tersebut disebabkan tertundanya proses pengadaan sistem inti administrasi perpajakan (core tax). Dengan demikian, kebutuhan anggaran untuk pengadaan core tax tidak setinggi seperti rencana awal.

Untuk saat ini, pengadaan core tax masih dalam proses penunjukan agen pengadaan (procurement agent). Rangkaian proses menunjuk agen pengadaan tersebut diharapkan akan rampung pada Oktober 2020.

"Penunjukan pemenang sekitar bulan September tahun depan. Jadi baru tahun depan bangun system development di bulan Oktober. Jadi belum banyak yang dianggarkan karena sebagian besar meneruskan dari anggaran yang ada di tahun ini,"

Baca Juga:
Pengesahan RUU P2 APBN 2020

Seperti diketahui, pada pembahasan awal dengan Komisi XI DPR, DJP mendapat pagu anggaran indikatif senilai Rp7,9 triliun atau naik dari alokasi 2019 senilai Rp7,23 triliun. Pagu anggaran indikatif DJP tersebut tercatat sebesar 17,8% dari total pagu untuk Kemenkeu untuk tahun fiskal 2020 senilai Rp44,3 triliun.

Pembaruan sistem inti perpajakan atau core tax menjadi proyek nasional yang diemban DJP. Selain core tax, terdapat empat proyek unggulan otoritas pajak tahun depan. Pertama, inklusi kesadaran perpajakan dalam kurikulum sekolah.

Kedua, penguatan sistem compliance risk management. Ketiga, penanganan atas transaksi ekonomi digital. Keempat, penyusunan rancangan peraturan presiden terkait integrasi data keuangan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 September 2021 | 15:30 WIB RAPBN 2022

Postur Sementara RAPBN 2022 Berubah, Defisit Tetap 4,85%

Selasa, 07 September 2021 | 16:24 WIB LEGISLASI

Pengesahan RUU P2 APBN 2020

Selasa, 07 September 2021 | 13:35 WIB APBN 2020

DPR Sahkan RUU P2 APBN 2020 Jadi Undang-undang

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?