KOTA MAKASSAR

Pacu Pendapatan, Wali Kota Ini Siap Naikkan Insentif Ketua RT/RW

Muhamad Wildan | Minggu, 17 April 2022 | 11:30 WIB
Pacu Pendapatan, Wali Kota Ini Siap Naikkan Insentif Ketua RT/RW

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemkot Makassar berencana meningkatkan insentif bagi ketua RT/RW secara proporsional dengan capaian pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan Pemkot Makassar akan meningkatkan insentif ketua RT/RW apabila PAD mencapai Rp2 triliun.

"Kalau PAD bisa sampai Rp2 triliun, artinya RT/RW sebagai salah satu pemilik saham kota ini akan diberi insentif Rp2 juta per bulan. Kalau PAD Rp3 triliun, jadi Rp3 juta per bulan. Jadi signifikan kenaikannya," katanya, dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Bila target tersebut dapat dipenuhi pada tahun ini, lanjut Danny, kenaikan insentif bagi ketua RT/RW akan diberlakukan mulai tahun depan. Pada saat bersamaan, pemkot juga melibatkan seluruh RT/RW ke dalam Laskar Pajak.

Seperti dilansir sonora.id, wali kota menjanjikan adanya tambahan insentif bagi ketua RT/RW tersebut apabila ketua RT/RW diketahui memang melaksanakan tugasnya secara maksimal.

Untuk diketahui, insentif yang diterima oleh ketua RT/RW per bulan saat ini maksimal senilai Rp1 juta. Insentif diberikan secara penuh apabila 9 indikator yang ditetapkan pada Perwali No. 3/2016 dapat terpenuhi.

Indikator yang dimaksud terkait dengan Lorong Garden, Makassar Tidak Rantasa (MTR), bank sampah, retribusi sampah, pajak bumi dan bangunan (PBB), Sombere, Smart Card, buku administrasi RT/RW, dan control social activity. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan