KAMBOJA

Otoritas Siapkan Aplikasi Khusus untuk Bayar Pajak Properti

Dian Kurniati | Jumat, 25 Desember 2020 | 07:01 WIB
Otoritas Siapkan Aplikasi Khusus untuk Bayar Pajak Properti

Suasana senja menjelang petang di Phnom Penh, Kamboja. Departemen Umum Perpajakan Kamboja menyiapkan aplikasi khusus untuk membayar pajak properti guna memudahkan pembayaran pajak masyarakat. (Foto: tripily.co)

PHNOM PENH, DDTCNews - Departemen Umum Perpajakan (General Department of Taxation/GDT) Kamboja menyiapkan aplikasi khusus untuk membayar pajak properti guna memudahkan pembayaran pajak masyarakat.

Dirjen Pajak Kamboja Kong Vibol mengatakan otoritas telah mengembangkan aplikasi pajak properti, meski belum merilis aplikasi tersebut ke masyarakat. Selain memudahkan wajib pajak, aplikasi itu juga membantu petugas pajak dalam mendata objek pajak.

"[Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak] yang telah mendaftarkan untuk memperbarui data properti mereka, sedangkan kami bisa melacak sejarah pembayaran pajak properti mereka," katanya di Phnom Penh, seperti dikutip Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Vibol mengatakan GDT berencana meluncurkan aplikasi pembayaran pajak properti tersebut pada tahun depan. Nantinya, wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik resmi setelah melakukan pembayaran melalui aplikasi.

Selain sebagai sarana pembayaran pajak, otoritas juga mengembangkan aplikasi itu untuk mengelola data properti di Kamboja. Misalnya pencatatan penjualan dan pembelian properti, sejarah pembayaran pajak properti, pelacakan pajak yang belum dihapus, serta akumulasi piutang pajak properti.

Vibol menilai pengembangan aplikasi tersebut juga untuk memperkuat transparansi pembayaran pajak di Kamboja. Semua masalah pajak properti bisa terselesaikan hanya melalui aplikasi itu. "Wajib pajak tidak perlu mengunjungi bank atau kantor Departemen Perpajakan langsung," ujarnya.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Direktur Eksekutif Agen Properti Century 21 Kamboja Grace Rachny Fong menilai inisiatif aplikasi pembayaran pajak properti oleh GDT sebagai adopsi digitalisasi untuk memfasilitasi dan mendukung sektor swasta.

"Sebagai praktisi pasar, kami senang dengan inisiatif ini. Aplikasi ini akan meningkatkan kecepatan, efisiensi dan transparansi sistem perpajakan," ujarnya, seperti dilansir dari khmertimeskh.com.

Hingga 16 Desember 2020, GDT telah mengumpulkan pajak US$2,69 miliar atau Rp38,3 triliun. Realisasi itu setara 94% dari target yang telah dikoreksi senilai US$2,85 atau Rp40,66 triliun.

Adapun pada 2021, GDT menargetkan penerimaan hanya US$2,271 miliar atau Rp32,28 triliun. GDT memperkirakan masih akan mengantisipasi tantangan akibat Covid-19, terutama di sektor pariwisata yang kini terkontraksi 95%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak