AUSTRALIA

Otoritas Sebut Aturan Cukai Etil Alkohol Bakal Kembali Diperketat

Dian Kurniati | Jumat, 22 Januari 2021 | 16:15 WIB
Otoritas Sebut Aturan Cukai Etil Alkohol Bakal Kembali Diperketat

Ilustrasi. (DDTCNews)

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mengingatkan pelonggaran ketentuan cukai etil alkohol untuk meringankan beban pengusaha, dan memenuhi kebutuhan hand sanitizer akan segera berakhir.

ATO menyatakan semua ketentuan cukai pada etil alkohol akan kembali pada situasi normal, atau seperti sebelum pandemi Covid-19. "Kami sekarang akan kembali pada pengaturan normal," bunyi pernyataan ATO, dikutip Jumat (22/1/2021).

Otoritas menyebutkan kemudahan izin dan keringanan cukai etil alkohol diberikan sejak awal 2020. Kebijakan tersebut dilakukan untuk merespons tingginya permintaan hand sanitizer pada masa awal pandemi Covid-19, agar produksi di dalam negeri meningkat.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Mulai 1 Februari 2021, peraturan perizinan dan cukai etil alkohol kembali normal. Nanti, pembelian etil alkohol untuk hand sanitizer masih bebas cukai, tetapi pemerintah mensyaratkan produsen harus memiliki lisensi dan mengurus izin khusus agar mendapat pembebasan cukai.

Perusahaan berlisensi cukai lainnya—seperti produsen minuman alkohol—juga bisa memproduksi hand sanitizer, tetapi harus lebih dulu mengubah izinnya kepada ATO. Perusahaan wajib melaporkan penggunaan etil alkohol untuk pembuatan hand sanitizer tersebut.

Untuk minuman mengandung etil alkohol yang dijual di bar, ketentuan pembelian dibawa pulang (take home) akan diperketat. Sebelumnya, pemerintah melonggarkan ketentuan pembelian minuman beralkohol untuk dibawa pulang di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

ATO menilai kebijakan itu untuk membantu pelaku bisnis tetap bisa menjual produknya meski ada larangan masyarakat minum minuman beralkohol di bar. Pelonggaran berlaku mulai 23 Maret 2020 hingga 31 Januari 2021.

Mulai 1 Februari 2021, konsumen yang membeli minuman beralkohol untuk dibawa pulang harus menunjukkan surat izin khusus untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Minuman beralkohol juga harus dikemas dengan segel khusus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan