AUSTRALIA

Otoritas Pajak Bakal Sisir Penerima Insentif Covid-19 yang Curang

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juni 2020 | 11:00 WIB
Otoritas Pajak Bakal Sisir Penerima Insentif Covid-19 yang Curang

Ilustrasi. (foto: andrey popov/shutterstock)

CANBERRA, DDTCNews—Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memperingatkan wajib pajak tentang ancaman denda hingga penjara jika terbukti memanfaatkan insentif Covid-19 secara curang.

Deputi Komisaris ATO Will Day mengatakan otoritas tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemberian insentif. Untuk itu, wajib pajak yang merasa keliru saat melaporkan SPT diimbau untuk melakukan perbaikan.

“Jauh lebih baik untuk memperbaikinya secara sukarela daripada menunggu diaudit," kata Will dikutip Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Dia menjelaskan ATO saat ini menemukan adanya praktik curang yang digunakan wajib pajak untuk mendapatkan insentif pajak. Misal, dengan memindahkan uang sementara waktu hingga pemalsuan data keuangan pribadi.

Selain itu, lanjutnya, ATO juga menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan para pengusaha yaitu dengan memanipulasi tingkat perputaran karyawannya agar mendapatkan subsidi upah.

Atas temuan tersebut, ATO mengirim pesan melalui SMS kepada jutaan wajib pajak tentang ancaman audit bagi pelaku kecurangan. Dalam pesan tersebut, otoritas meminta wajib pajak memeriksa ulang semua detail yang dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

“Apabila Anda mengajukan perbaikan secara mandiri, Anda mempunyai waktu hingga 31 Oktober untuk melakukannya," bunyi pesan itu dilansir dari Dailymail.

Perbaikan SPT bisa dilakukan mulai akhir Juli. Bila pengawas menemukan ada data SPT yang tidak konsisten seperti mengisi penghasilan yang lebih rendah dibandingkan dengan data lain, wajib pajak bersangkutan dapat diaudit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024