PROVINSI SULAWESI SELATAN

Organisasi Perangkat Daerah Masih Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 30 Juli 2020 | 13:55 WIB
Organisasi Perangkat Daerah Masih Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Makassar II masih mendapati banyak kendaraan dinas dari organisasi perangkat daerah (OPD) Sulawesi Selatan yang menunggak pajak.

Kepala UPT Samsat Makassar II Gita Ikayani mengungkapkan sebagian OPD di Pemprov Sulawesi Selatan tidak patuh membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB). Tunggakan PKB tercatat mencapai Rp282 juta.

"Jadi Rp282 juta ini khusus kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Gita, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Gita menambahkan Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan tercatat mendominasi tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut. Gita berujar tidak akan membiarkan permasalahan tersebut berlarut-larut dan akan melakukan berbagai upaya.

Salah satunya dilakukan dengan mengingatkan pimpinan OPD di instansi terkait. Melalui peringatan tersebut, ia berharap OPD dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk pajak kendaraan dinas yang sudah tertunggak.

"Jadi kita intens mengingatkan dan melakukan penagihan. Intinya koordinasi," katanya dikutip dari makassar.tribunews.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Kendati kendaraan dinas ini telah lama tak dibayarkan, UPT Samsat Makassar II belum memutuskan untuk melakukan pemutihan. Saat ini, program yang ada berupa pembebasan denda PKB yang berlaku dari 1 Januari 2020-30 september 2020.

OPD Pemprov Sulawesi Selatan bisa memanfaatkan keringanan tersebut. Adapun ketentuan mengenai PKB telah diatur dalam Pasal 3 sampai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?