KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Optimalkan Penerimaan, Jumlah Penagih Pajak Ditambah

Dian Kurniati | Selasa, 06 April 2021 | 10:24 WIB
Optimalkan Penerimaan, Jumlah Penagih Pajak Ditambah

Ilustrasi. 

BENGKULU TENGAH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Bengkulu berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah melalui penambahan petugas penagih pajak.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah Febriansyah mengatakan petugas tersebut akan menagih pajak bumi dan bangunan (PBB) ke kecamatan dan desa. Pasalnya, target penerimaan PBB tahun ini juga meningkat 43,3% dibandingkan dengan realisasi 2020.

"Sehingga penerimaan PBB lebih optimal," katanya, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Febriansyah mengatakan Pemkab Bengkulu Tengah menargetkan penerimaan PBB senilai Rp2,58 miliar pada tahun ini. Adapun realisasi penerimaan PBB pada 2020 hanya Rp1,8 miliar. Dia berharap penambahan petugas penagih akan meningkatkan penerimaan PBB.

BKD, sambungnya, telah menambah petugas penagih PBB sebanyak 9 orang. Dengan demikian, jumlah petugas bertambah dari 24 orang pada tahun lalu menjadi 33 orang. Mereka akan bertugas ke 11 kecamatan yang ada di Bengkulu Tengah.

Febriansyah menyebut saat ini tercatat ada 42.200 objek pajak yang wajib membayar PBB. Dari jumlah tersebut, PLTA Musi menjadi penyumbang PBB terbesar setiap tahun, yakni senilai Rp1,4 miliar atau 54,2% dari target PBB tahun ini.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Menurutnya, para petugas penagih tersebut akan bekerja melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi PBB di area kerja masing-masing.

"Petugas penagih pajak diminta untuk menggali potensi penerimaan pajak yang besar tanpa menyampingkan potensi pajak yang kecil," ujarnya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT