KEBIJAKAN PAJAK

Optimalisasi Perpajakan Tetap Pro Investasi dan Daya Saing

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Optimalisasi Perpajakan Tetap Pro Investasi dan Daya Saing

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan optimalisasi penerimaan perpajakan dalam jangka menengah tak mengesampingkan daya saing dan kegiatan investasi.

Kebijakan optimalisasi melalui ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan hingga tahun fiskal 2025 bertumpu pada 3 proses bisnis. Pertama, kebijakan perpajakan yang pro terhadap investasi.

"Kebijakan perpajakan untuk mendorong investasi dan daya saing," tulis dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Kedua, kebijakan yang akan dilakukan otoritas adalah meningkatkan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak. Ketiga, pengendalian konsumsi masyarakat atas barang-barang yang mempunyai eksternalitas negatif.

Melalui arah kebijakan perpajakan jangka menengah tersebut rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 2025 bergerak pada rentang 8% hingga 9%.

Selain itu, angka tax ratio dipatok di level terendah sebesar 8,4%. Sementara kisaran paling tinggi pada angka 9,1% terhadap PBD pada periode 2023 hingga 2025.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

"Kebijakan perpajakan ke depan juga akan selaras dengan kerjasama pemajakan internasional lintas yurisdiksi di era teknologi informasi dan digitalisasi," tulis dokumen tersebut.

Selain itu, upaya reformasi struktural pada kebijakan perpajakan juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan. Kebijakan tersebut antara lain UU Cipta Kerja dan proses pembaruan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

"Di sisi lain, dampak dari reformasi struktural diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap perluasan basis perpajakan di dalam negeri," tulis dokumen itu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024