PENEGAKAN HUKUM

Operasi Makin Gencar, DJBC Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal 

Dian Kurniati | Selasa, 01 Desember 2020 | 11:05 WIB
Operasi Makin Gencar, DJBC Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal 

Ilustrasi. Petugas gabungan memasukan bungkusan rokok ilegal ke dalam mesin pemotong saat pemusnahan barang hasil penindakan. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggencarkan operasi untuk menggempur peredaran rokok ilegal di sejumlah provinsi, menjelang akhir tahun ini.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono mengatakan operasi gempur rokok ilegal dilakukan secara serentak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di tengah pandemi Covid-19.

"Dalam operasi gempur kali ini, DJBC berfokus pada rokok ilegal serta minuman keras ilegal. Operasi dilaksanakan di tempat penjualan eceran," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Dwijo menambahkan operasi sudah dilakukan oleh kantor-kantor bea cukai di wilayahnya antara lain Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Pangkal Pinang, dan Bea Cukai Tanjung Pandan sepanjang 16-29 November 2020.

Dalam operasi serentak tersebut, DJBC menyita setidaknya 44.600 batang rokok ilegal dari berbagai merk, serta 62 botol minuman beralkohol yang diduga ilegal.

Kegiatan serupa juga berjalan di Jawa Timur. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mencatat petugas telah menyita 508.212 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp719 juta dan potensi kerugian negara Rp232 juta.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

"Kami secara kontinu melaksanakan operasi pasar," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo.

Di tempat berbeda, Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku Erwin Situmorang mengaku DJBC menggelar operasi bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas barang kena cukai ilegal, sekaligus mencegah penyelundupan narkotika.

"Kegiatan operasi ini bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika dan peredaran barang kena cukai ilegal," tuturnya.

Tak ketinggalan, operasi gempur rokok ilegal juga dilakukan Kantor Bea Cukai Pontianak. Dalam operasi tersebut, petugas DJBC telah menyita sebanyak 3.280 batang rokok ilegal dengan pelanggaran berupa salah peruntukan pita cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Desember 2020 | 13:33 WIB

Hutang menumpuk, gk sanggup lunasi hutang, kami ada solusi. Kami siap bantu anda lunasi hutang anda. jangan sampai pusing pusing memikirkannya. hub kami aja 0823-6991-4226 (WA)

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus