RUU KUP

On Schedule, DIM RUU KUP Disetor Senin Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 September 2021 | 14:17 WIB
On Schedule, DIM RUU KUP Disetor Senin Pekan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan disampaikan seusai jadwal.

Eddy menyampaikan sampai saat ini tidak ada perubahan jadwal penyampaian DIM RUU KUP dari Komisi XI. Menurutnya, jadwal tetap sama dengan rencana dalam agenda kerja Komisi XI pada Senin (6/9/2021).

Jadwal DIM RUU KUP, imbuh Eddy, tidak berubah meski ada peningkatan dinamika saat Komisi XI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDP/RDPU) pada dua pekan terakhir.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

"Tetap disampaikan Senin 6 September," katanya pada Jumat (3/6/2021).

Adapun proses pembahasan RUU KUP kembali menghangat saat Komisi XI menggelar RDP/RDPU dengan banyak pihak. Muncul berbagai pandangan dari kelompok masyarakat dan dunia usaha perihal rencana perombakan UU KUP.

Asosiasi pelaku usaha seperti Kadin dan Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyampaikan pandangan tentang RUU KUP setelah menggelar RDP dengan Komisi XI. Kadin Indonesia secara umum mendukung agenda revisi RUU KUP yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Namun, beberapa poin aturan dalam RUU KUP menjadi perhatian khusus seperti rencana penerapan pajak karbon dan rencana pengenaan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT). Kedua jenis pajak baru itu disebut berpotensi memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha.

Selain itu, lembaga kemasyarakatan seperti Muhammadiyah juga ikut menyampaikan pandangan perihal revisi RUU KUP. Salah satu masukan yang disampaikan adalah menambah beban pajak bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Beban pajak bagi kelompok paling kaya disarankan naik 15% dari tarif tertinggi PPh OP. Tambahan beban pajak tersebut berlaku pada individu yang membukukan penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam