PEREKONOMIAN INDONESIA

Omnibus Law Dinilai Tak Jamin Peningkatan Investasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2019 | 17:03 WIB
Omnibus Law  Dinilai Tak Jamin Peningkatan Investasi

Ekonom Faisal Basri.

JAKARTA, DDTCNews – Dua rencana regulasi dalam skema omnibus law di bidang perpajakan dan perizinan dinilai tidak menjamin masuknya investasi ke Tanah Air.

Ekonom Faisal Basri mengatakan rencana pemerintah tersebut bukan solusi utama untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Jalan pintas melalui konsolidasi aturan dalam omnibus law justru berisiko mendistorsi aturan yang berlaku saat ini.

“Meningkatkan investasi ini pemerintah mau pakai jalan pintas dengan pajak diturunkan, insentif dan perizinan. Jalan pintas itu bukan jawaban atas penghambat ekonomi," katanya dalam diskusi publik bertajuk ‘Ekonomi Politik Korupsi’, Senin (30/9/2019).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Faisal menuturkan penghambat ekonomi saat ini bermuara kepada dua hal, yaitu regulasi dan institusi pemerintah. Kedua aspek tersebut idealnya diurai satu per satu dan tidak akan selesai dengan membuat aturan baru dalam bentuk omnibus law.

Untuk aspek perpajakan misalnya, pemangkasan tarif berpotensi menekan penerimaan negara dalam pendek. Pemberian insentif juga sebaiknya dikaji ulang dan tidak harus mengikuti seluruh usulan pelaku usaha.

Begitu juga dengan omnibus law perizinan. Rancangan beleid ini juga harus di kaji secara mendalam. Relasi hubungan pusat dan daerah akan banyak terpengaruh dengan adanya konsolidasi izin melalui skema omnibus law perizinan.

“Jadi semua harus dilihat secara holistik. Kinerja investasi kita hanya kalah dari India dan Vietnam di 2018. Kita masih lebih baik Afrika Selatan dan Brasil,” tuturnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M