PENANGANAN COVID-19

Omicron Naik, Jokowi Minta Warga 'Rem' Bepergian & Bekerja dari Rumah

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 16:33 WIB
Omicron Naik, Jokowi Minta Warga 'Rem' Bepergian & Bekerja dari Rumah

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat mewaspadai tren kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron dalam beberapa waktu terakhir.

Jokowi mengatakan masyarakat dapat berperan dalam menekan penularan varian Omicron dengan menghindari bepergian ke pusat keramaian jika tidak memiliki keperluan mendesak. Selain itu, dia juga meminta masyarakat yang dapat bekerja dari rumah melakukan work from home (WFH).

"Saya juga meminta untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak," katanya melalui konferensi video, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Meski meminta masyarakat waspada, Jokowi mengatakan penularan varian Omicron tidak perlu sampai menimbulkan ketakutan dan kepanikan. Menurutnya, berbagai studi termasuk laporan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyebut varian Omicron memang lebih cepat menular tetapi gejalanya lebih ringan.

Dia menyebut laporan WHO menyatakan pasien yang terinfeksi varian Omicron umumnya dapat pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit.

Jokowi kemudian kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin mengikuti protokol kesehatan. Misalnya dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Di sisi lain, dia meminta semua masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksin. Bahkan pada masyarakat yang telah menerima 2 dosis vaksin, dia menyarankan agar segera mencari vaksin ketiga atau booster.

"Semuanya gratis, karena vaksinasi penting demi keselamatan kita semuanya," ujarnya.

Pada 17 Januari 2022, pemerintah mencatat ada 772 kasus baru Covid-19 di Indonesia. Pemerintah pun kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 24 Januari 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, serta 31 Januari 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024