PENGGELAPAN PAJAK RIAU

Oknum Dispenda & Polda Diduga Terlibat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Mei 2016 | 16:23 WIB
Oknum Dispenda & Polda Diduga Terlibat

PEKANBARU, DDTCNews — Kepolisian Daerah Riau terus mengembangkan penyidikan kasus penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk melakukan pemeriksaan ke internal Polda Riau. Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur A. Tejo menyatakan Sub-Direktorat III Reserse Kriminal Polda Riau baru saja menyelesaikan pemeriksaan terhadap korektor, pemeriksa, dan operator Kantor Samsat dari Dispenda yang diduga mengetahui praktik penggelapan pajak tersebut.

Pemeriksaan itu adalah kelanjutan pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan terhadap 20 orang saksi dari Dispenda, agen penjual mobil (showroom), dan biro pengurusan surat kendaraan. “Kami fokus di situ dulu, belum sampai ke pemeriksaan petugas kepolisian,” ujarnya, Rabu (11/5).

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Kasus ini bermula ketika Polda Riau menemukan keganjilan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pada 400 mobil. SKPD ini tidak memiliki izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan ditemukan lompatan tahun yang tidak semestinya. Praktik manipulasi ini diduga terjadi sejak 2014.

Guntur menambahkan selain pemeriksaan terhadap petugas kepolisian, tidak menutup kemungkinan dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah tersebut pemeriksaan akan dilakukan terhadap sebagian wajib pajak atau pemilik kendaraan bersangkutan.

Menanggapi perkembangan ini, Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliadi Rachman seperti dikutip riauonline.co.id menyatakan Pemprov Riau menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada Polda Riau. Dia juga meminta agar kasus tersebut diusut sampai tuntas.*

Baca :


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

BERITA PILIHAN